Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Penganiayaan

MA pelaku penganiayaan berhasil diamankan Polsek Sei Beduk. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - MA (28) pelaku penganiayaan berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sei Beduk, pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 22.30 Wib.

"Pelaku merupakan warga Batu Aji berhasil diamankan di rumahnya di Perum. Renggali 1 Kelurahan Tg. Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia.

Dikatakan AKP Betty, kejadian berawal pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 10.43 Wib, korban bersama pelaku sedang pergi bersama-sama menggunakan sepeda motor. Kemudian korban meminta uang hasil gadai 1 unit laptop kepada pelaku.

Tiba-tiba, lanjut AKP Betty, pelaku marah dan mencekik leher serta memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kayu broti hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan memar pada mata sebelah kanan dan hidungnya. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut," ujar AKP Betty.

Menerima laporan tersebut, pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 22.30 Wib unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH., MH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Perum. Renggali 1 Kelurahan Tg. Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut," beber AKP Betty.

"Adapun yang menjadi korban yakni seorang lali-laki SS (24) yang merupakan warga Laguna Regency Kecamatan Sekupang," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH., MH mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 helai jaket dan celana pendek yang digunakan pelaku, 1 batang kayu balok.

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," tutupnya. (Isp)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.