Dua Perekrut PMI Ilegal Ditangkap Polisi di Pelabuhan Batam Center

Dua pelaku perekrut PMI Ilegal saat ditangkap unit VI Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Batam Center. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua orang pria berinisal R (44) dan ISP (35) setelah kedapatan mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (28/3/2023).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bahwa akan ada pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan Batam Centre ke Malaysia.

"Berdasarkan informasi tersebut, Unit VI Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan benar didapati 1 calon Pekerja Migran Indonesia berserta pengurusnya. Selanjutnya, calon PMI dan pengurusnya kita bawa ke Sat Reskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono. 

Kompol Budi Hartono menjelaskan, dalam kasus ini, kedua pelaku berinisal R (44) dan ISP (35) memiliki peran masing-masing untuk meloloskan calon PMI ilegal dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan tujuan Malaysia. 

"Pelaku berinisial R (44) berperan sebagai perekrut dari kota asal Banten dan memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat serta mengantar calon PMI hingga ke Malaysia. Sementara, pelaku ISP (35) berperan sebagai penjemput calon PMI dari lokasi penampungan ke Pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia," jelas Budi Hartono. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah pasport milik calon PMI, 1 buah pasport milik pelaku R, 2 buah tiket kapal milik calon PMI dan pelaku R, uang tunai 200 Ringgit Malaysia (RM) milik pelaku R yang diberikan oleh calon PMI, uang tunai sebesar Rp. 2.400.000 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.

Atas perbuatannya, kedua pelaku berinisal R (44) dan ISP (35) dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.