IEG menggelar sosialisasi nobar dan edukasi anti pembajakan siaran FIFA World Cup U-20. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - PT Surya Citra Media Tbk. (SCM) sebagai pemegang hak siar eksklusif atas tayangan FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023™ di Indonesia yang akan berlangsung pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023 mendatang, yang akan digelar di 6 kota besar Indonesia antara lain Jakarta, Palembang, Bandung, Solo, Surabaya dan Gianyar Bali.
SCM telah menunjuk secara resmi PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) selaku mitra/partner resmi terkait kegiatan nonton bersama (public viewing) FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023™ di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Untuk itu IEG berhak melakukan kegiatan sosialisasi, pemasaran, dan pengawasan izin penyelenggaraan kegiatan nonton bersama (public viewing) FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023™.
Selain itu, IEG berhak menunjuk mitra untuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan nonton bersama (public viewing) FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023™ di seluruh wilayah negara Republk Indonesia.
IEG mengucapkan banyak terima kasih kepada lembaga pemerintahan, Kepolisian, Organisasi serta lapisan masyarakat yang turut berpartisipasi secara resmi dalam kegiatan Nonton Bersama FIFA World Cup Qatar 2022™.
Dengan dukungan dari semua lapisan masyarakat, membuat kegiatan nonton bersama secara resmi berjalan kondusif.
Segala bentuk tayangan FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023™ yang disiarkan/ditayangkan melalui saluran resmi FIFA World Cup U-20 Indonesia 2023™ termasuk dengan penayangan pertandingan Tim Nasional Indonesia (Timnas Indonesia) hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan baik kepentingan komersial dan non komersial kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG.
Termasuk untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan public viewing (nonton Bersama) di berbagai tempat permanent maupun non-permanent establishment) seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area public, bioskop, lapangan, balai desa, dan lainnya.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini SCM Grup memperingatkan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak Grup SCM dan IEG yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan segala peraturan pelaksanaan yang berlaku.
Untuk melindungi hak dan kepentingannya, IEG dengan ini mencadangkan haknya untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan dan dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Bagi pihak-pihak yang bermaksud untuk melakukan Kerjasama terkait dengan penggunaan saluran untuk kegiatan public viewing (nonton Bersama), maka dapat menghubungi PT MIX (Exlusive Partnership IEG untuk Public Viewing). (*/Isp)