Nekat Buka Diawal Puasa, Sejumlah Pengunjung THM D'Vibes Cafe & KTV Dibubarkan

Jajaran Satreskrim Polresta Barelang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Kota Batam. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (23/3/2023) malam.

Dalam operasi pekat ini, ditemukan satu tempat hiburan malam D'Vibes Cafe & KTV masih saja beroperasi tanpa mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemko Batam.

Pantauan dilokasi, terlihat sejumlah pengunjung dan wanita cantik pemandu lagu (LC) THM D'Vibes Cafe & KTV mendadak kaget saat di datangi tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Judisila Iptu Haris Duta Kottama. 

Kasat Reskrim Polresta Berelang Kompol Budi Hartono mengatakan, berdasarkan Surat Edaran dari Pemko Batam tentang buka tutupnya THM, Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengecekan ke lapangan. 



"Hasil pengecekan di lapangan, ada sebagian THM yang masih buka di awal ramadhan," ungkap Budi. 

Budi menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi pekat ini, bila ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi, langsung diberikan terguran serta meminta kepada pihak pengelolaan THM untuk menutup area THM.

"Karena SE Pemko Batam wajib tutup dengan pola 3-2-3. THM yang masih buka kami berikan teguran dan suruh tutup," jelasnya.

Selain itu, para pengunjung dan LC THM D'Vibes Cafe & KTV yang terjaring dalam operasi pekat ini langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan. 

"Kita juga ambil data terhadap pengunjung THM D'Vibes Cafe & KTV yang diangkut Satpol PP," pungkasnya. 

Adapun THM yang dikunjungi yaitu Grand Dragon Pub & KTV, Square Club & KTV, D'Vibes Cafe & KTV, Morena Pub & KTV, K2, Boombastic Pub & KTV, Galaxy KTV & Pub, M-One, F1 Club dan kawasan Kampung Bule.

Sebelumnya, dalam rapat bersama, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam memutuskan bahwa sistem buka tutup THM menggunakan pola 3-2-3 selama bulan Ramadhan yakni 3 hari di awal, 2 hari di tengah pas Nuzulul Qur’an dan 3 hari di akhir ramadhan. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.