Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, SH saat merelease kasus dua pelaku begal di Sekupang. |
"Pelaku berinisial MS dan A berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sekupang pada Senin (27/2/2023) di rumahnya yang beralamat di Kavling Sei Lekop, Kota Batam pada Senin (27/2/2023)," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, SH didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho, di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/2023).
Dikatakan Kompol Tamba, kejadian berawal pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 23.30 Wib korban pergi ke rumah temannya, tiba-tiba ditengah jalan tepatnya di jalan raya pintu depan masuk Paradise Bay Golf Marina Kelurahan Tg Riau, Kecamatan Sekupang korban di stop oleh pelaku.
"Korban dipepet oleh pelaku sambil mengatakan "kau yang teriakin adik aku tadi ya, kau sampai pijak-pijak". Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dan merapas Handphone sambil diancam "kalau tidak dikasih kau mati", karena takut, korban memberikan uang dan hp miliknya," ungkap Kompol Tamba.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8,5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan tersebut pada Kamis (27/2/2023) tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk scoppy milik pelaku, dan 1 unit HP Merk IPhone 11 Pro Max milik Korban.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 368 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (Isp)