Polsek Nongsa Tangkap Perekrut PMI Ilegal, 1 Pelaku DPO

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo (tengah), Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah (kanan) dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH (kiri) saat merelease penangkapan kasus PMI Ilegal. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Nongsa berhasil mengamankan satu perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Penangkapan pelaku MR berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya akan ada 3 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan sedang berada di penampungan di Sambau," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (18/3/2023) sekira pukul 17.30 Wib anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 1 perekrut dan 3 calon PMI ilegal yang kemudian dibawa ke Polsek Nongsa.

Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, lanjut Kompol Fian, pelaku berperan sebagai pengurus dan memberikan fasilitas penampungan terhadap ketiga calon PMI ilegal selama berada di Batam untuk dilakukan pemberangkatan ke Malaysia.



Adapun modusnya, pelaku H (DPO) melakukan perekrutan terhadap ketiga calon PMI yang berasal dari Sumbawa NTB.

"Masing-masing korban dimintai uang sejumlah Rp 12 juta dimana uang tersebut digunakan H untuk kepengurusan paspor dan biaya keberangkatan dari Sumbawa menuju Batam dan setibanya di Batam ketiga calon PMI langsung dijemput pelaku dan ditampung dirumahnya," jelas Kompol Fian.

Dikatakan Kompol Fian, dari pengakuannya,  pelaku MR mendapatkan keuntungan Rp 18 juta dari H yang digunakan selama ketiga calon PMI ilegal berada di penampungan di Batam sampai keberangkatan menuju Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP, 1 buah buku tabungan, 3 lembar tiket boording pas dan 3 buah paspor calon PMI ilegal.

Pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI ri Nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 15 Miliar. (Isp)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.