FHR (19) pelaku pencabulan saat diamankan Polsek Sekupang. (Foto: Humas/Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang pria berinisial FHR (19) setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis dibawah umur di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Selasa (14/3/2023). Selain menangkap FHR, Polisi juga mengamankan SA (16) yang menjadi korban pencabulan.
Diketahui, korban SA (16) adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan.
Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3/2023). Dan dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui bahwa SA bersama FHR.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba, SH mengatakan, pelaku FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi serta pihak keluarga SA yang mencarinya.
Dalam pelariannya, FHR sempat membawa SA ke kediaman orang tuanya di Kecamatan Batu Aji dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian. Disaat itu, FHR memanfaatkan waktu merayu SA untuk dicabuli.
"Alhamdulillah kurang 24 jam dari laporan anak meninggalkan rumah, berhasil kita temukan dengan pihak keluarganya. Sementara setelah menjalani pemeriksaan, korban SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah," ungkapnya.
Kemudian, pihaknya membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.
Saat dimintai keterangan, FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun diinterogasi lebih mendalam, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.
"Pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di Hotel Reddorzs Batu Aji," kata Kompol Christoper.
Atas perbuatannya FHR dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya.
Sejauh ini, jajaran Polsek Sekupang telah berulang kali menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satunya pacar korban sendiri.
"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah," pungkasnya. (ISP)