Spesialis Pencurian Motor Digulung Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, 5 Unit Motor Curian Berhasil Diamankan

AUH pelaku pencurian motor saat diamankan tim Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria warga Batam berinisial AUH ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor. 

Aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu, sekira pukul 18.30 Wib di Tanjung Uma RT 007 / RW 006 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, pelaku AUH telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Kota Batam. Ia berhasil menggasak berbagai jenis motor milik korban.



"Pengungkapan ini berawal, setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha BP 4698 IE milik warga yang terparkir di depan rumahnya," ujar Kompol Yudi Arvian, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tersebut, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk menemukan keberadaan pelaku. 

Penyelidikan yang dilakukan tim membuahkan hasil, berdasarkan informasi dari saksi dan juga adanya petunjuk diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu kamar kost-kostan di daerah Komplek Windsor Square, Kecamatan Lubuk Baja. 

"Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AUH yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar," ungkapnya. 

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti motor hasil curian.

"Tim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang hilang BP 4698 IE serta 4 unit sepeda motor hasil curian lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 motor Yamaha Mio Sporty warna hijau BP 5051 GH dicuri pelaku di tepi jalan pasar Pujabahari,1 unit motor Yamaha Mio Sporty warna hitam BP 5472 IA dicuri di Kampung Aceh, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa No. Pol dicuri di Kampung Aceh, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam BP 5387 JQ dicuri di Mukakuning.  

Kemudian, 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor Yamaha Vega ZR dengan BP 4698 IE, berwarna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH35D9204CJ539645 dan Nomor Mesin : 5D91539735 pemilik atas nama Isnawati, 1 unit motor Yamaha Vega ZR  BP 4698 IE, berwarna Hitam, 1 buah kunci sepeda motor Yamah, 1 unit motor dan 1 buah gunting.

Atas Plperbuatannya pelaku AUH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  penjara paling lama 5 tahun. (ISP)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.