Tambang pasir ilegal tak jauh dari Bida Asri 3 Nongsa kembali beroperasi. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas tambang pasir ilegal di Kota Batam kian marak, bahkan semakin menggila. Ntah siapa dibalik bisnis ilegal tersebut, sehingga tak ada efek jera sedikit pun terhadap para pelaku meskipun sudah beberapa kali ditertibkan Polisi.
Salah satunya tambang pasir ilegal yang lokasinya bersebelahan langsung dengan pemukiman warga perumahan Bida Asri 3 (Perumahan Otorita Batam) dan Perumahan Angsana Gading, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Seperti diketahui, lokasi ini pernah di gerebek oleh unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang pada akhir Juni 2022 lalu.
Namun, pantauan wartawan pada Rabu (22/3/2023) kemarin, lokasi tambang pasir ini tampak beroperasi kembali.
Menurut warga sekitar, aktivitas tambang pasir ilegal yang menggunakan sejumlah mesin penyedot pasir itu sudah lama berlangsung. Hanya saja keberadaannya buka tutup.
"Setahu kita, sudah lama keberadaan tambang pasir itu. Hanya saja lokasi itu buka tutup. Kalau tidak salah, tahun lalu pernah digerebek Polisi. Ada belasan pekerja ditangkap di lokasi. Tapi sekarang sudah kerja lagi," ucap pria paruh baya itu yang berinisal HM.
Sebelumnya, lokasi lahan tambang pasir ini diketahui adalah hutan mangrove yang kini keberadaannya sudah rusak parah, bahkan nyaris punah akibat imbas dari pada bisnis ilegal tersebut.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya plang berwarna hijau milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang memberikan izin usaha pengelolaan hutan masyarakat (IUPHKm) kepada Kelompok Wisata Mangrove seluas 79 Hektare.
Informasi yang dihimpun wartawan, bisnis tambang pasir ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial IW.
Hasil tambang pasir itu dijual kepada pihak developer perumahan dan toko-toko bangunan yang tersebar di Kota Batam. Dalam sehari, hasil tambang pasir dapat menghasilkan puluhan Lori pasir dan langsung dijual dengan harga 1 juta - 1,3 juta per Bak Lori.
Untuk diketahui, kegiatan ilegal ini dapat diancam pada Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Menambang Mineral dan Batu Bara Tanpa Izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Kepri, Direktur Pengamanan BP Batam, Penyidik Gakkum KLHK Kepri, Kadis LHK Kepri, DLH Kota Batam, KPHL unit II Kota Batam dan pihak penambang pasir. (Isp)