Pelaku berinisial V saat ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial V ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah melakukan aksi pemerasan serta pengancaman terhadap warga Batam di jalan samping praktek dokter gigi Hermanto, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jum'at (28/4/2023).
Saat melancarkan aksi pemerasan, pria berinisial V ini nekat mengaku sebagai salah satu anggota Satlantas untuk menakuti korbannya.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (16/4/2023) sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu, korban bersama dengan rekannya baru selesai makan dan mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang.
"Tiba-tiba pelaku V menggunakan sepeda motornya memepet kendaraan korban dengan mengatakan “kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya satlantas”. Saat itu juga, korban langsung berhenti dan pelaku memfoto plat sepeda motor yamg di kendarai korban," ujar Kompol Yudi Arvian.
Untuk meyakinkan korban bahwa dirinya sebagai anggota Satlantas, pelaku V menjelaskan bahwa korban telah ditilang online dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp 1 juta dan jika tidak dibayar maka akan di hukum penjara selama 1 bulan serta sepeda motor dibawa ke kantor.
Mendengar hal tersebut, korban merasa ketakutan dan korban meminta dibantu agar tidak ditilang sehingga ia menawarkan uang sebesar Rp. 200 ribu sebagai uang damai.
"Namun, pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 450 ribu namun korban tidak ada uang," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku meminta handphone milik korban sebagai jaminan namun pada saat itu korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan Handphonenya.
Lantas, karena pelaku tidak berhasil mendapatkan Handphone milik korban, kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan sebagai jaminan dan akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku.
"Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa KTP tersebut bisa diambil pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 21.00 hingga 22.00 Wib di SPBU Pelita dengan membawa uang Rp. 450 ribu," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa takut dan tertekan setelah mendengar ancaman hukuman akan di penjara yang disampaikan pelaku sehingga korban memiliki inisiatif untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Lubuk Baja.
"Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menagkap pelaku inisial V di jalan Depan SPBU Pelita Kecamatan Lubuk Baja saat sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku," jelasnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku V beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Lubuk Baja. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana," pungkasnya. (ISP)