Bhabinkamtibmas Sambau Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Alat Tangkap Ikan Yang Dilarang Pemerintah

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambau Polsek Nongsa Bripka Weldy Dwi Anggoro saat memberikan imbauan kepada Kelompok Nelayan Kelurahan Sambau saat menjaring atau menangkap ikan di laut tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Hasil tangkapan laut dalam sektor perikanan di perairan Provinsi Kepulauan Riau yang begitu tinggi, sangat berpotensi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, untuk menjaga kelestarian biota laut, Bhabinkamtibmas Polsek Nongsa bersama Babinsa mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambau Polsek Nongsa Bripka Weldy Dwi Anggoro mengatakan, penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang oleh Pemerintah memberikan dampak buruk bagi kelestarian laut.


"Kepada Kelompok Nelayan Kelurahan Sambau diimbau saat menjaring atau menangkap ikan di laut tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah. Karena dapat merusak kelestarian laut," ujar Bripka Weldy Dwi Anggoro.

Bripka Weldy Dwi Anggoro menjelaskan, dengan hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat diharapkan dapat terjalin hubungan yang baik untuk meminimalisir terjadinya segala bentuk pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat .

"Mari bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kelurahan Sambau. Kami juga memberikan nomor telpon Polsek Nongsa 0778-7491000 dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambau 0813-6494-1990 untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi bila terjadi segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Nongsa," pungkasnya. (ISP)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.