Bos PT JPK Buronan Polda Kepri, Masyarakat Diimbau Bila Mengetahui Keberadaan Tersangka Segera Lapor

Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua pengusaha PT. JPK masuk dalam DPO.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua pengusaha PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis dan Johanis tersangka kasus penggelapan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kepri.

Diketahui, ditetapkannya kedua pengusaha ini sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian untuk proses hukum dalam kasus penggelapan unit ruko di Komplek ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin, Batam Centre yang saat ini sedang berjalan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari data nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang. Dimana, dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun.

"Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor kepada kami  mencapai Rp 6 milyar," ujar Kombes Pol Nasriadi. 

Nasriadi menjelaskan, dua perusahaan sebelumnya telah ditetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo.



"Untuk PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan tersangka yaitu Djoni Ong sebagai Direktur PT tersebut. Namun, untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri," tegas Nasriadi.

Nasriadi mengimbau, untuk proses hukum lebih lanjut, bagi masyarakat yang mengetahui kedua DPO atas nama Thedy Johanis dan Johanis untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.

"Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri," jelas Nasriadi.

Lanjut, Nasriadi menuturkan, sejauh ini Ditreskrimsus Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Police to Police. Menurut informasi terakhir, tersangka Thedy Johanis saat ini berada di Singapura.

"Kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaan tersangka disana," terangnya.

Nasriadi menegaskan, apabila tersangka tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri guna proses hukum, maka Ditreskrimsus Polda Kepri akan membuat red notice melalui Interpol. 

"Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, tertera pada Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual  dan Pembeli (PPJB) bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan.

"Namun, setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut pelapor (Sdri. Surlima) merasa dirugikan sejumlah 4.milyar serta saksi bernama Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp. 2 milyar.

Diketahui bahwa dalam peroses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT. Mitra Raya Sektarindo dan PT. Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama. (ISP)





[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.