Jajaran Polsek Nongsa melakukan pemasangan penempelan maklumat Kapolda Kepri dan pemasangan spanduk larangan pembakaran Karhutla. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Polsek Nongsa mengimbau warga agar tidak membakar perkebunan dan hutan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Nongsa, Minggu (7/5/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Untuk mencegah terjadinya kerusakan serta pengerusakan hutan dan lahan, jajaran Polsek Nongsa tak henti-hentinya menyampaikan imbauan dan edukasi dengan pemasangan spanduk larangan membakar lahan perkebunan dan hutan.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menyampaikan, adapun lokasi penempelan maklumat Kapolda Kepri dan pemasangan spanduk yakni di lahan kosong dan hutan di wilayah Polsek Nongsa.
Dijelaskan Kompol Fian, dalam maklumat kepala Kepolisian daerah Kepulauan Riau tentang larangan membakar hutan dan perkebunan berisi pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut :
a. Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
"Apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segara melaporkan kepada Pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman," ucap Kompol Fian.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Riau dan pelaku usaha di bidang kehutanan/perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," tambahnya.
Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum :
a. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
b. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Isp)