Nekat Gagahi Anak Dibawah Umur, Pria di Batam Diringkus Polsek Lubuk Baja

UA pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria warga Kota Batam berinisial UA (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat menyetubuhi anak gadis dibawah umur.

Aksi bejat pelaku berinisal UA terhadap anak gadis berusia 13 tahun ini terjadi pada hari Rabu (12/4/2023) sekira pukul 01.00 Wib, disebuah kamar kos-kosan, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, pelaku UA merupakan tetangga korban. Modus operandi yang dilakukan pelaku UA yakni dengan berpura-pura mengantar korban pulang ke rumahnya.

"Pelaku UA tidak mengantar korban ke rumahnya melainkan membawanya ke kamar kos-kosan pelaku hingga terjadi hubungan badan layaknya suami isteri," ujar Kompol Yudi Arvian.

Selain itu, pelaku UA juga mengancam akan membunuh ibu korban jika gadis berusia 13 tahun itu memberitahukan perbuatan bejat pelaku kepada siapapun.

"Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku UA di kediamannya pada hari Selasa (9/5/2023) sekira pukul 18.00 Wib," ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap pelaku UA dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 helai baju lengan pendek warna Merah, 1 helai rok panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna merah muda, 1 helai BH, 1 helai baju lengan pendek,1 helai celana pendek dan 1 helai celana dalam warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (ISP) 

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.