Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di Toko Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar praktik perdagangan gelap handphone I Phone asal Singapura dan Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kamis (19/4/2023).
Untuk melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini adalah mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (Imei) berbagai jenis handphone I Phone melalui joki Imei di Pos Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.
"Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan Imei handphone I Phone dengan jumlah 2 hingga 3 unit perorang," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Selasa (2/5/2023).
Kemudian, Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang laki-laki bernama Indra yang terbukti membawa 2 unit handphone merk I Phone. Menurut pengakuannya, handphone tersebut milik Yanto (dalam lidik).
Tak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan sepasang suami istri bersama seorang anak kecil berumur 6 tahun membawa 5 unit handphone I Phone untuk didaftarkan di pos layanan pendaftaran imei Bea dan Cukai di Pelabuhan International Batam Centre.
"Tim melakukan surveilance ke rumah sepasang suami istri bernama Yoga (36) dan Garsinea (35) tersebut yang diduga sebagai pejoki imei beralamat di Perumahan Taman Mediterania Blok HH 1 No. 9 Batam Centre Kota Batam," ungkap Nasriadi.
Menurut pengakuan sepasang suami istri tersebut, 5 unit I Phone itu didapatkan dari seorang pria bernama Joko merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam.
Selanjutnya, tim Ditreskrimsus Polda Kepri bersama pasangan suami istri itu mendatangi rumah Joko alias Anok di Perumahan Permata Baloi Blok D5 No. 05 Baloi Kota Batam.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Joko, tidak ditemukan barang bukti handphone tersebut. Selanjutnya, tim bersama para saksi menuju ke Toko Lucky Star di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti.
"Di Toko Lucky Star Lucky Plaza kita menemukan 19 handphone I Phone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong I Phone beserta dokumen penjualan," terangnya.
Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti 19 unit handphone merk I Phone dan 139 kotak I Phone dengan disaksikan petugas security Lucky Plaza. Kemudian bersama para saksi dibawa ke kantor Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone berbagai jenis I Phone dengan rincian sebagai berikut:
Barang bukti I Phone Asal Singapura
1. IPHONE 13 PRO MAX (HIJAU)
Imei : 35 265344 562040 4
2. IPHONE 13 PRO MAX (HIJAU)
Imei : 35 821648 050993 4
3. IPHONE 14 (BIRU DONGKER)
Imei : 35 531340 892097 1
4. IPHONE 12 PRO (ABU-ABU)
Imei : 35 669111 196587 3
5. IPHONE XR (MERAH)
Imei : 35 288311 043045 4
Diamankan di Lucky Star
1. IPHONE 13 PRO (GOLD)
Imei : 35 522438 714684 5
2. IPHONE 11 PRO (ROSE GOLD)
Imei : 35 384210 133077 5
3. IPHONE 11 PRO MAX (ROSE GOLD)
Imei : 35 391910 021409 1
4. IPHONE XS MAX (PUTIH)
Imei : 35 728609 182085 6
5. IPHONE 11 PRO MAX (ABU-ABU)
Imei : 35 391410 164292 9
6. IPHONE 11 PRO MAX (ROSE GOLD)
Imei : 35 391710 053378 3
7. IPHONE XR (BIRU)
Imei : 35 306810 288216 4
8. IPHONE XR (HITAM)
Imei : 35 308310 078478 3
9. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 733309 548169 7
10. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 733109 733870 9
11. IPHONE XR (BIRU)
Imei : 35 306610 688819 5
12. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 734409 815695 4
13. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 305410 797254 9
14. IPHONE XS MAX (ROSE GOLD)
Imei : 35 728709 148865 2
15. IPHONE XS MAX (PUTIH)
Imei : 35 726209 194648 8
16. IPHONE XS MAX (PUTIH)
Imei : 35 728209 120740 0
17. IPHONE 7 PLUS (HITAM)
Imei : 35 381308 757373 8
18. IPHONE XR (BIRU)
Imei : 35 734809 834377 7
19. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 734909 727684 .
(Isp)