Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Sekupang

Pelaku penganiayaan saat diamankan unit Reskrim Polsek Sekupang.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Gerak cepat, Polsek Sekupang mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di warung depan Perum Villa Sampurna 1 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 23.50 Wib.

"Pelaku H (33) berhasil diamankan pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 17.30 Wib di rumahnya di Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan Kompol Tamba, kejadian berawal pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 23.30 Wib korban AR (32) berhenti di warung untuk membayar bensin sepeda motor yang telah diambil sebelumnya.

"Tiba-tiba pelaku H melintas dan berhenti lalu memakai-maki korban serta memukul dengan menggunakan tangan. Korban pun membalas hingga terjadi perkelahian," ungkap Kompol Tamba.

Selanjutnya pelaku menggigit telinga korban serta memukul punggung korban dengan menggunakan broti, hingga dilerai oleh warga sekitar. Kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kompol Tamba, pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 17.30 Wib Unit Reskrim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Ridho, S.H berhasil mengamankan pelaku H di rumahnya di Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kayu broti dan pakaian korban saat kejadian," tutupnya. (Isp)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.