Polsek Lubuk Baja Amankan 2 Pelaku Curanmor di Tanjung Teritip

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan 2 pelaku curanmor yang terjadi di depan rumah Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan 2 pelaku curanmor yang terjadi di depan rumah Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jum'at (19/5/2023).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K menyampaikan kejadian berawal pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 18.30 Wib korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran depan rumahnya dengan kunci tertinggal di kontak sepeda motor.

Sekira pukul 23.00 Wib, lanjut Kompol Yudi, korban keluar kamar dan mematikan lampu dalam rumah. Saat mengecek pintu depan rumah ia melihat motornya sudah tidak ada lagi di parkiran depan rumahnya.

"Korban sempat mencari namun tidak ketemu. Siang harinya korban mengecek cctv milik tetangganya dan terlihat 2 orang pelaku mencuri sepeda motor milik korban," jelas Kompol Yudi.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta.

"Setelah menerima laporan dan petunjuk rekaman cctv, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Harianto, S.H langsung mendatangi TKP serta menganalisa rekaman CCTV dan diketahui pelaku berinisial FS," ungkapnya.

Pelaku berhasil diamankan di Ruli Baloi Kolam Kecamatan Batam Kota, Kota Batam beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Dari hasil pengembangan anggota berhasil mengamankan kembali pelaku berinisial TST di kos-kosan Perum. Taman Carina Kecamatan Batu aji, Kota Batam beserta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor honda Beat Nopol 3982 AQ, 1 unit Honda Scoopy Nopol  BP 2913 CA, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol 3982 AQ dan 1 buah flash disc berisi rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Isp)





Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.