Polsek Nongsa melakukan mediasi antara warga Kp. Teluk Bakau RT 003/RW 009 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa dan PT Citra Tritunas Prakarsa terkait ganti rugi lahan dan bangunan. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Nongsa melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak warga Kp. Teluk Bakau RT 003/RW 009 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa dan PT Citra Tritunas Prakarsa terkait ganti rugi lahan dan bangunan, pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pujasera 777 Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar.
Turut hadir Kanit IK Polsek Nongsa, Iptu Mashuri, perwakilan PT. Citra Tritunas Prakarsa, Tanjung, Ketua RT 003 RW 009, Sahrul Effendi, Bhabinkamtibmas Polsek Nongsa, perwakilan warga Teluk Bakau dan personel Polsek Nongsa.
Ketua RT 003 RW 009, Sahrul Effendi menyampaikan, bahwa terdapat perbedaan data antara data PT. Citra Tritunas Prakarsa dengan data perangkat RT 003 RW 009 Teluk Bakau terkait proses ganti rugi lahan dan bangunan yang akan diganti oleh pihak perusahaan kepada pemilik bangunan tersebut.
"Kami harapkan adanya kroscek kembali dari perusahaan ke pemilik bangunan agar data kita sama, karena hal ini akan terkendala dengan proses ganti rugi yang akan dilakukan oleh PT. Citra Tritunas Prakarsa," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan PT. Citra Tritunas Prakarsa, Tanjung menyampaikan, saya mewakili pihak perusahaan menerima saran dari perangkat RT 003 RW 009 terkait permasalahan ini.
"Kami akan langsung melakukan kroscek dengan data milik perangkat RT dan RW sehingga tidak terdapat permasalahan ini. Dan saya harapkan kedepan ada komunikasi yang baik antara Perusahaan PT. Citra Tritunas Prakarsa dengan perangkat RT dan RW," ungkapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kanit IK Polsek Nongsa, Iptu Mashuri, mengatakan, kami dari pihak kepolisian mengharapkan situasi di wilayah hukum Polsek Nongsa selalu aman dan kondusif.
"Kedepannya diharapkan data maupun komunikasi antara pihak perusahaan dengan perangkat RT dan RW dapat satu suara sehingga tidak menimbulkan permasalahan dilain hari," tutupnya.
Diketahui adapun perbedaan data dari perusahaan PT. Citra Tritunas Prakarsa sebanyak 203 bangunan sementara data perangkat RT 003 RW 009 sebanyak 201 bangunan dan beda nama pemilik kurang lebih 40 bangunan.
Saat ini dari tim 25 selaku perwakilan warga Kp. Teluk Bakau telah memasang spanduk bertuliskan "Kami masyarakat menolak kegiatan pembangunan yang ada di Teluk Bakau". (Isp)