Balita 3 Tahun di Sekupang Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

FH (27) pelaku pencabulan anak kandung saat release di Polresta Barelang.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri berinisial FH (27).

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 5 kali di kost-an yang beralamat di Ruli Tiban Danau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan pengungkapan berawal pada Jum'at (26/5/2023) sekira pukul 16.30 Wib ibu korban bersama pelaku dan anaknya pergi mencari kontrakan di Ruli Tiban Danau, namun tidak ada sehingga dibawa keliling tidak tentu arah dan tujuannya.

Pada pukul 17.00 Wib korban dan ibunya diturunkan paksa di depan Perumahan Dreamland Marina. 

"Setelah pelaku pergi, korban mengalami pendarahan dan oleh ibunya dibantu pedagang sayur membawa korban berobat ke klinik terdekat," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan KPPAD Kota Batam Abdillah, di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6/2023).

Setelah beberapa hari, lanjut Kompol Budi, korban masih mengeluh sakit, lalu pada Rabu (31/5/2023) korban dibawa ke Rumah Sakit dan saat diperiksa oleh dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual.

"Saat melakukan aksi pencabulan, pelaku melakukan kekerasan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban serta mengancam agar tidak memberitahukan kepada ibunya atas perbuatan ayah kandungnya," jelas Kompol Budi.

"Untuk saat ini anak masih di tangani oleh UPTD-PPA Kota Batam," tambahnya. 

Dijelaskan Kompol Budi, sebagai informasi pada tahun 2023 Jajaran Polresta Barelang menerima Laporan Polisi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 LP dengan rincian 18 laporan polisi sudah P21, 19 laporan polisi yang masih dalam tahap penyidikan dan 4 laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.  

Kompol Budi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kota Batam bukan hanya Polri ataupun instansi pemerintahan tetapi seluruh tenaga pendidik baik di sekolah, keluarga harus melakukan pengawasan lebih inti terhadap anaknya yang masih harus dilakukan pengawasan. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. 

Karena dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 dari ancaman pidana. (Isp)


Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.