Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H. menjadi narasumber tentang bahaya Narkoba.

INSPIRASIKEPRI.COM | Bintan - Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H. menjadi narasumber tentang bahaya Narkoba yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, pada Selasa (20/6/2023).

Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba tersebut dihadiri oleh AKP Rugianto selaku Kapolsek Bintan Timur, Camat Bintan Pesisir Assun Ani, S.Sos, Babinsa Bintan Pesisir Sertu M.E Sibarani, Kepala Desa sekecamatan Bintan Pesisir, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bintan Pesisir, Perwakilan siswa siswi SMP dan SMA dan Forum Remaja dan Anak Kecamatan Bintan Pesisir serta Masyarakat.

Dalam Sambutannya, Iptu Sofyan Rida menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat dan remaja Bintan pesisir untuk tidak mencoba atau terpengaruh narkoba yang bermula dari ajakkan dan coba-coba sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh menjadi pecandu.



Selain itu, Iptu Sofyan juga menyampaikan akan bahayanya penggunaan narkoba baik untuk kesehatan maupun tentang ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas.

"Untuk pasal-pasal terkait tindak pidana Narkotika baik sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai perantara dalam transaksi narkoba, bahkan orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana Narkoba tetapi tidak melaporkan kepada petugas juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang narkotika," jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan, kalau di luar negeri sebagian negara yang melegalkan narkoba jenis ganja.

"Kenapa di Indonesia dilarang bahkan dapat dihukum," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Iptu Sofyan menyampaikan, di Indonesia berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Yang membuat Undang-Undang bukan Polisi, namun Polisi hanya menjalankan tugas menjalankan Undang-Undang.

“Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang salah satunya yaitu sebagai Penegak Hukum," tegasnya.

Sebelum penutupan sosialisasi masyarakat Bintan Pesisir mengucapkan deklarasi anti narkoba bahkan pejabat Kecamatan, masyarakat, remaja dan siswa ikuti menandatangi deklarasi anti narkoba. (Isp)



Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.