Mantan Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Hartanto didampingi Kuasa Hukumnya Arisal Fitra, S.H. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Buntut dari pemecatan sepihak Ketua RW 40, Hartanto, Perum Odessa, Kelurahan Belian, pada Oktober 2022 lalu berbuntut panjang.
Setelah memenangkan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dan memenangkan banding yang dilayangkan mantan Lurah Belian, Farhan, kini mantan Ketua RW 40 tersebut melaporkan Ketua RT 01, Ketua RT 02 dan Ketua RT 03, Perum Odessa, Kelurahan Belian ke Polda Kepri atas dugaan pencemaran nama baik.
“Ya, saya melaporkan Ketua RT 01, 02 dan 03 pada Senin (17/4/2023) lalu di Polda Kepri dan hari ini saya mendapatkan informasi kalau Farhan mantan Lurah Belian sedang dipanggil ke Polda untuk menjalani proses pemeriksaan," jelas Hartanto kepada awak media, pada Rabu (20/6/2023) di bilangan Batam Center.
Dikatakan Hartanto, bahwa laporannya tersebut adalah tindak lanjut dari hasil sidang yang dimenangkan oleh dirinya. Dimana dalam putusan sidang dinyatakan bahwa jabatan RW dikembalikan kepadanya, kendati demikian hingga saat ini, jabatan tersebut belum dikembalikan kepadanya.
"Itu sih gak masalah sama saya, karena bukan jabatannya yang saya harapkan, saya cuma mau mereka minta maaf secara publik ke saya," ucap Hartanto.
Setelah dirinya memenangkan gugatan, diketahui mantan Lurah Belian melakukan banding pada 25 November 2022 yang kemudian dimenangkan lagi oleh Hartanto pada Senin (3/4/2023) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
2 kali menang dalam persidangan, Hartanto kemudian melaporkan 3 Ketua RT, dimana 3 Ketua RT tersebut yang membuat permohonan kepada Lurah terkait pemecatan sepihak dirinya hingga menimbulkan opini publik.
Hartanto mengatakan, hal tersebut (laporan ke Polda Kepri) seharusnya tidak terjadi jika ke 3 Ketua RT yang dimaksud mau meminta maaf kepada dirinya atas apa yang telah terjadi hingga membuat nama baiknya tercemar dengan isu-isu yang menurut Hartanto tidak sedap didengar, salah satunya terkait proyek pembangunan jalan di wilayahnya.
“Saya tidak akan membuat laporan ke Polda Kepri jika ke 3 Ketua RT tersebut meminta maaf secara publik kesaya, ini mereka seolah malah menantang," tegas Hartanto.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (19/6/2023) pagi membenarkan terkait pemanggilan mantan Lurah Belian, Farhan.
"Sudah kami periksa mbak," ucap Robby singkat. (Isp)