Warga Batu Besar Cabuli Dua Anak Tirinya, 1 Korban Positif Hamil


Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, S.H dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH saat release pelaku pencabulan di Batu Besar.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria warga Batu Besar berinisial S (34) diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa usai mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur, satu anak positif hamil.

Aksi bejat tersebut dilakukan berulang-ulang oleh pelaku dari tahun 2018 hingga 2023, dimana korbannya berinisial B (14) dan H (16) yang merupakan anak tirinya dan salah satu di antara korban hasil testpacknya positif hamil.

"Pelaku ditangkap dirumahnya di Perum Bida Asri Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 18.30 Wib," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, S.H dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, di Mapolsek Nongsa, Rabu (31/5/2023).

Dijelaskan Kompol Fian, peristiwa tersebut terungkap pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 16.00 Wib dimana tante korban ES (36) mendengar orang tua korban cek cok dirumahnya yang beralamat di Perum Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.



Saat itu, lanjut Kompol Fian, ES mendengar ucapan dari ibu kandung korban "aku kalau gak ingat anak-anak masih kecil ini sudah ku masukkan kau ke penjara.

Mendengar ucapan tersebut ES terkejut, dan pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 18.30 tiba-tiba korban berinisial B (14) kerumah ES dalam keadaan menangis. Saat itu ES langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.

"Saat itu ES juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya H (16) sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," jelas Kompol Fian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya. (Isp)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.