Polsek Sei Beduk saat mengamankan pelaku curanmor. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk kembali menangkap 2 pelaku anak dibawah umur usai nekat melakukan pencurian sepeda motor, di depan warung pak RW 11, Kampung Air, Baloi Permai, Sabtu (15/7/2023).
"Pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni MEC (17) dan AFF (16) yang merupakan warga Tanjung Uncang," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H.
Dikatakan AKP Benny, awalnya pada Minggu (2/7/2023) sekira pukul 01.00 Wib korban WSY (20) warga Kampung Air Baloi Permai memarkirkan motornya di warung pak RW 11 dengan keadaan stang terkunci.
Kemudian korban pergi menghadiri pesta keluarganya di Kampung Air. Sekira pukul 04.00 Wib korban mau pulang dan melihat motornya sudah tidak ada di tempat sebelumnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk," ujar AKP Benny.
Menerima laporan tersebut, lanjutnya, pada Kamis (13/7/2023) sekira pukul 01.00 Wib unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H mendapatkan informasi dan berhasil menangkap pelaku MEC (17) di Tanjung Uncang.
"Berdasarkan keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya AFF (16) dan kedua pelaku dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut," jelas AKP Benny.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, korban WSY (20) merupakan warga Kampung Air Baloi Permai dan kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Atas perbuatannya pelaku MEC dan AFF diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Isp)