Dua Pengedar Sabu di Bintan Ditangkap Polisi

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H saat konferensi pers penangkapan dua pengedar sabu di Bintan.

INSPIRASIKEPRI.COM | Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus 2 orang pria warga Tanjungpinang setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap dua tersangka berinisial EY(27) dan AP(24) terjadi pada hari Jum’at (21/7/2023). Keduanya diamankan Polisi dilokasi yang berbeda.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatresnarkoba, Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H mengatakan, tersangka berinisial EY sejak awal telah menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Bintan. Pada saat hendak diamankan EY terlihat sedang menunggu seseorang. 

“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang. EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual narkotika jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujar Iptu Sofyan Rida, Senin (31/7/2023).

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY, ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.



Setelah tersangka diamankan, lanjut Iptu Sofyan, EY mengaku mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari tersangka AP(24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Tidak mau kehilangan buruannya, personel Satresnarkoba bergerak cepat  mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang.

Setibanya di rumah AP, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan Paket Hemat (pahe).

Selain menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, Polisi juga mendapatkanTimbangan Digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap Narkoba jenis Sabu.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap," ujar Iptu Sofyan.

"Kami Satresnarkoba Polres Bintan juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor terjaga karena hal ini di lindungi Undang-Undang,” tutupnya. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.