Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun didampingi Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Kepri. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dalam kurun waktu 1,5 bulan periode 5 Juni hingga 22 Juli 2023, Polda Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaran berhasil mengungkap 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total tersangka 52 tersangka.
Diketahui, dari 31 kasus yang diungkap, Polda Kepri berhasil menyelamatkan 130 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural sebelum diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
31 kasus TPPO merupakan hasil penindakan Polres/Polresta jajaran Polda Kepri didukung instansi terkait yakni BP3MI, Disnaker dan Imigrasi Batam.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, upaya pemberantasan terhadap praktik pengiriman calon PMI non prosedural yang termasuk dalam kategori TPPO dari waktu ke waktu di Provinsi Kepri terus dilakukan.
Provinsi Kepulauan Riau, lanjut Irjen Pol Tabana, masih menjadi salah satu jalur perlintasan calon PMI non prosedural ke luar negeri dengan berbagai alasan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang ketenagakerjaan.
"Perbuatan pelanggaran hukum ini bisa dikategorikan teroganisir, menyangkut sindikat dalam dan luar negeri serta bersifat individu yang dilakukan oleh sejumlah orang," ucap Irjen Pol Tabana Bangun didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/7/2034).
Diketahui, 31 kasus TPPO yang berhasil diungkap Polda Kepri merupakan hasil kinerja Polresta Barelang, Ditpolairud Polda Kepri, Ditreskrimum Polda Kepri, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan dan Polres Karimun.
"Paling banyak mengungkap kasus TPPO ini adalah Polresta Barelang sebanyak 19 kasus, Ditpolairud Polda Kepri 5 kasus, Ditreskrimum Polda Kepri 4 kasus, dan Polres Tanjungpinang, Bintan, serta Karimun masing-masing 1 kasus,” jelasnya.
Dikatakan Irjen Pol Tabana, wilayah hukum Polresta Barelang merupakan wilayah yang memiliki tempat pemberangkatan atau Pelabuhan tujuan luar negeri sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memberangkatkan PMI non prosedural.
"Pada umumnya, modus operandi para pelaku adalah memberikan janji-janji kehidupan layak, gaji serta tunjangan-tunjangan dengan jumlah besar kepada korban bila mau berangkat ke luar negeri," jelas Irjen Pol Tabana.
Adanya pengungkapan ini, lanjutnya, sebagai salah satu wujud bentuk kerjasama Polda Kepri dan berbagai instansi terkait, untuk mencegah masyarakat yang menjadi korban dalam praktik pengiriman PMI non prosedural.
"Polda Kepri bersama instansi terkait akan terus berupaya melakukan penindakan agar upaya-upaya yang bertentangan dengan Undang-Undang TPPO maupun Pekerja Migran Indonesia semaksimal mungkin sehingga tidak ada lagi kejahatan-kejahatan TPPO dimasa akan datang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang 21 Tahun 2007, dan Undang-Undang 18 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Isp)