Sejumlah Lokasi Bola Pimpong di Batam Disegel Polisi, Sebagian Masih Tetap Beroperasi

Foto : Ilustrasi bola pimpong.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dikabarkan melakukan penyegelan (Police Line) terhadap lokasi permainan Bola Pimpong di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam, Senin (17/7/2023) malam.

Informasi yang diperoleh wartawan, sekira pukul 23:15 WIB, beberapa orang anggota tim opsnal Jatanras Polda Kepri tiba di lokasi melakukan pemeriksaan hingga penyegelan.

Adapun lokasi permainan bola yang saat ini disegel diantaranya, J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.

Kepada wartawan Inspirasikepri.com, salah satu narasumber mengatakan, bahwa penertiban dan penyegelan lokasi permainan bola pimpong ini dilakukan atas perintah Wakapolda Kepri.

"Ya, saya dengar penertiban ini perintah langsung dari Wakapolda," ucap sumber yang namanya enggan disebutkan.

Menurut sumber, penertiban terhadap sejumlah titik lokasi permainan bola pimpong di Batam oleh Subdit 3 Polda Kepri dinilai pilih-pilih. Ada beberapa titik lokasi THM yang menyediakan permainan bola pimpong masih saja beroperasi

"Hal ini terbukti, keberadaan permainan bola Pimpong di beberapa lokasi seperti K2 Karaoke & Entertainment dan Pasific KTV & Discotheque kini masih tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum," tutur sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.