Pelaku penipuan berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tim gabungan Unit IV & Unit V Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 3 pelaku penipuan. Satu pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
"Ketiga pelaku yakni, Akinlolu Sunday Alawode (53), R Ragayudo Wicaksono (24), dan Nonni Yuventa Wijaya (41). Mereka ditangkap di Bogor dan Jakarta Pusat. Sedangkan, satu orang pelaku lainnya yang juga merupakan WNA Nigeria masih buron," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan Kompol Budi, awalnya korban S (54) warga Kecamatan Batam Kota dan pelaku WNA Nigeria bernama Manfred sudah saling mengenal sejak 6 bulan belakangan melalui WhatsApp.
"Kemudian pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ada temannya bernama Steve Jeksen mau datang ke Batam dan membawakan hadiah untuk korban," ucap Kompol Budi.
Namun, lanjut Kompol Budi, sesampainya di Jakarta, pelaku mengaku jika temannya tertahan di Imigrasi Jakarta dan harus membayar pajak untuk hadiah korban. Pelaku pun meminta korban untuk menyetorkan uang untuk pembayaran pajak sebesar 6.500 Dolar Amerika atau sekitar Rp 97,5 juta.
"Setelah itu, pelaku kembali meminta uang kepada korban. Korban mengirimkan uang sampai lima kali dengan total Rp 496.050.000,” jelasnya.
Setelah itu pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 250 juta. Korban merasa ganjil sehingga berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku, namun pelaku tidak mau bertemu dengan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp.496.050.000 dan langsung melaporkan ke Piket SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Barelang
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Unit IV & Unit V Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polresta Barelang, AKP Ferry Supriadi, S.H berhasil mengamankan pelaku R (Ragayudo) di Jakarta pusat.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan N (pemilik rekening) di sebuah kosan yang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil interogasi pelaku R mengaku disuruh oleh Akinlolu Sunday Alawode, dan tim berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah di KP Cibarengkok Kel pengasin, Kec gunung sindur.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka N (Nonni) dan R (Ragayudo) berperan sebagai pencari nomor rekening dan menerima uang hasil penipuan,” tutupnya. (Isp)