Diduga Ketua RT di Sagulung Kampanyekan Utusan Sarumaha Melanggar Pidana Kepemiluan

Status akun Facebook Rueli Ama Erners Laia.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Menjelang pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023 ini, kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk mencermati setiap calon legislatif yang akan dimasukan dalam DCT. 

Artinya, setiap calon legislatif harus bebas dari gugatan dan atau laporan pihak-pihak ketiga bagi setiap calon legislatif.

Dihubungkan dengan hal tersebut, sejumlah masyarakat dan pendukung mendoakan calon petahanan legislatif daerah pemilihan Kota Batam 5 yang meliputi Kecamatan Sagulung tidak sedang bermasalah dan aman menjelang pencermatan rancangan.

Namun baru-baru ini, menurut pantauan media status pemilk akun Facebook Rueli Ama Erners Laia yang diduga simpatisan dan pendukung Utusan Sarumaha Anggota Dprd Kota Batam 2019-2024 dari Fraksi Partai Hanura tuai polemik.

Status pemilk akun Facebook Rueli Ama Erners Laia memposting kata-kata dinilai kurang elok di FB hanya demi mempromosikan Utusan Sarumaha sebagai calon petahana.



“Yaita Ono niha siso ba Sagulung taosarao Dododa sakalite tabe khonia sakalite naso ziboto-oto faasara Dododa ga ba Sagulung yaita Ono niha Dao sobou Todo khoda MEA Lona AE Ono niha sitola mubatu yaita ga ba Sagulung Andre ilau dao boro me niha sobou Todo ya khoda Boro Dao taosarao Dododa sakalite tabe khoNia Yaita Ono niha tabe khonia sakalite Yaira Ono gafokha ta’andro salahira MEA tobali Ono niha saohagolo ya’ahowu,” tulis akun Facebook Rueli Ama Erners Laia pada Selasa (5/9/2024).

Dalam postingan tersebut, ikut memposting dua buah gambar yang berisikan foto Utusan Sarumaha Anggota DPRD Kota Batam 2019-2024 dari Fraksi Partai Hanura.

Atas tulisan itu, mendapat tanggapan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat khususnya warga Nias yang berdomisili di Kecamatan Sagulung Kota Batam tempat Dapil Utusan Sarumaha.

Bahkan, di salah satu grup WhatsApp Forum Ono Niha status pemilik akun tersebut menuai polemik berkepanjangan “Enao lo tobali ami ono gafokha bafili niha daa,” ujar Ikuti Hati Laia salah satu tokoh pemuda Nias berdomisili di Sagulung pada grup WhatsApp Forum Ono Niha.

Lucunya, sesaat setelah dikomentari status tersebut oleh Ikuti Hati Laia langsung direspon oleh Nomor 081270567029 yang diduga Nomor Hape Utusan Sarumaha. “Siap bro…sehaat2 dan sukses selalu bro (dua emoji) tetap semangat bro (emoji semangat) saohagolo (terimakasih) br0 (dua emoji),” timpal Nomor 081270567029 membalas komenter yang seolah turut mengaminkan status akun Rueli Ama Erners Laia.

Sementara itu, menurut penelusuran media ini, arti kata-kata akun Facebook Rueli Ama Erners Laia dinilai keterlaluan dan tidak mendidik perpolitikan.

Status berbahasa Nias

“Yaita Ono niha siso ba Sagulung taosarao Dododa sakalite tabe khonia sakalite naso ziboto-oto faasara Dododa ga ba Sagulung yaita Ono niha Dao sobou Todo khoda MEA Lona AE Ono niha sitola mubatu yaita ga ba Sagulung Andre ilau dao boro me niha sobou Todo ya khoda Boro Dao taosarao Dododa sakalite tabe khoNia Yaita Ono niha tabe khonia sakalite Yaira Ono gafokha ta’andro salahira MEA tobali Ono niha saohagolo ya’ahowu,”

Artinya:

“Kita warga Nias yang ada di Sagulung kita bersatu hati sekali lagi kita kasih sama dia (Utusan,red) kita warga Nias kalau ada yang memecah belah kita di Sagulung ini kita warga Nias itu adalah busuk hati sama kita. Untuk itulah sekali lagi kita kasih sama dia (Utusan,red) mereka anak setan mereka anak setan kita berdoa untuk mereka supaya mereka menjadi anak manusia, terimakasih ya’ahowu,”. 

Selain status tersebut, lagi-lagi hanya beberapa jam setelah status seblumnya akun Facebook Rueli Ama Erners Laia kembali membuat postingan yang diduga tidak elok. “Ba tahun dua ribu sino lumalalo Yesus MOI ba guli Dano ena’o tefalali gera-era niha guli Dano ifalua zaholi-holi Dodo ena’o teorifi khonia nosi guli Dano taila hadia nifalua niha farazaio khonia irage mate ia ba Refa Simane goi Dali fuseda utusan sarumaha me tahun 2019 ifalua goi khoda zaholi-holi Dodo iurus fefu hadia ia niha sofkho ba fefu indentitas Nono niha Andre yaita taAndre salahinia ena’o ibe wa’abolo so’aya boro no taila Oya sibai zilana omasi khonia ba wolau Nia sisekhi khoda boro Dao tak Andro salakhi MEA yaia sehat Mane yaduhu,” tulis akun Facebook Rueli Ama Erners Laia.

Artinya:

“Di tahun dua ribu yang lalu Yesus datang ke dunia supaya ada perubahan pikiran manusia, untuk itu Dia lakukan muzizat supaya ada kehidupan kita tahu apa yang diperbuat niha farazaio (konotasi manusia perbuatan jelek,red) sampai mati Dia di kayu salib. Begitu juga saudara kita utusan sarumaha sewaktu tahun 2019 dia lakukan muzizat dia urus semua yang sakit identitas warga nias (KTP) untuk itu kita berdoa untuknya supaya dia kuat diberikan Tuhan karena kita sudah tahu banyak sekali yang tidak suka sama dia melakukan perbuatan baik sama kita. Untuk itu berdoa untuknya sehat, yaduhu (amin)”.

Dari kata-kata postingan tersebut dinilai tidak pantas. Ada kesan ada persamaan Yesus dan Utusan Sarumaha. Padahal kedudukan Yesus sebagai Tuhan bagi Umat Kristen adalah yang tertinggi. Status ini pun dikomentari berbagai orang salah satu akun Facebook Oki Gowe Nazara. “Böi tema lahisi ketua,tenga yaia sae na mudumaigö we aso So’aya. Ebua tv ba ruang tamu ba ide² tv ba naha nawu. Bologö dödömö harus u komen maifu,talafo abölö² ufaigi,” tulis akun Facebook Oki Gowe Nazara.

Status akun Facebook Rueli Ama Erners Laia yang diduga simpatisan dan pendukung Utusan Sarumaha Anggota Dprd Kota Batam 2019-2024 dari Fraksi Partai Hanura, dinilai tidak etis. Berpotensi memecah belah. “Itu status sangat pantas,” ujar Hezi salah seorang warga Nias di Batam.

Diduga pengelolah akun Facebook Rueli Ama Erners Laia Ketua RT. Sementara itu, pengelolah akun Facebook Rueli Ama Erners Laia merupakan Ketua RT 001 RW 16 di daerah Dapur 12, Kecamatan Sagulung Batam.

Perbuatan ini dilarang oleh Pasal 34 ayat (3) Perwako Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam, yang berbunyi: Ketua RT dan Pengurus RT bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Diduga Melanggar Hukum

Menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di  luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Menganalisa status akun Facebook Rueli Ama Erners Laia diduga masuk dalam kategori larangan pasal Pasal 492  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. “Bisa saja berptensi pidana,” ujar sumber media ini.

Selain itu, jika benar akun Facebook Rueli Ama Erners Laia adalah Ketua RT maka juga melanggar Pasal 34 ayat (3) Perwako Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam, yang berbunyi: Ketua RT dan Pengurus RT bukan merupakan anggota salah satu partai politik. 

“Nah kalau bukan anggota salah satu partai politik pertanyaannya mau ngapain promosikan satu celeg? Dan lagi pula ini loh diluar kampanye. Dianalisa seksama kata kata pespuk Rueli Ama Erners Laia menurut hemat kami masuk kategori kampanye,” ucap sumber itu lagi.

Untuk itu, bagi LSM atau masyakarakat umum sangat berpotensi melaporkan akun facebook tersebut ke Polri, ke KPU Kota Batam atau ke Bawaslu Kota Batam, KPU Provinsi Kepri, Bawaslu Kepri menjelang Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023 untuk menggunakan kewenangannya. 

“Ini kan ada dugaan atau indikasi potensi pelanggaran. Nah oleh karena itu, kami mohon kepada bapak-ibu  Polri, ke KPU Kota Batam atau ke Bawaslu Kota Batam, KPU Provinsi Kepri, Bawaslu Kepri untuk bekerja memeriksa kebenaran informasi yang sudah viral di media,” ujarnya. 

Hapus dan Edit Status

Untuk diketahui, Pemilik akun Facebook Rueli Ama Erners Laia ketika dilihat sudah menghapus status tersebut. “Makin masuk delik pidananya bang. Kenapa ia hapus kan? Nah ini nanti bisa dibuka melalui forensik bapak Polri. Itu bisa diambil kembali. Jadi bukan soal mau dihapus atau tidak. Dihapus malah membuat pembuktian dugaan pidananya semakin sempurna,” kata sumber awak media ini.

Masyarakat mendesak Polda Kepri, Polresta Barelang, Mabes Polri, KPU Kota Batam atau Bawaslu Kota Batam, KPU Provinsi Kepri, Bawaslu Kepri sampai tingkat pusat memeriksa pemilik Pemilik akun Facebook Rueli Ama Erners Laia. 

Dan kepada KPU Kota Batam atau Bawaslu Kota Batam, KPU Provinsi Kepri, Bawaslu Kepri sampai tingkat pusat untuk memberikan catatan – Menjelang Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. “Jangan sampai nanti ada orang justru menggugat KPU atau Bawaslu karena tidak bekerja secera maksimal melakukan tupoksinya,’’ pinta masyarakat. (*)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.