Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Motor di Pantai Melayu Batu Besar Ditangkap Polsek Nongsa

CA pelaku curanmor di Pantai Melayu Batu Besar diamankan Polsek Nongsa.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diringkus Unit Opsnal Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, pelaku berinisial CA (28) berhasil ditangkap di pantai Melayu, Kelurahan Batu besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jum'at (15/9/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

"Peristiwa tersebut terungkap berawal pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 15.30 Wib saat korban K hendak pulang dari menjaring ikan di Pantai Melayu Batu Besar, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi diparkiran," ujar Kompol Guchy.

Kemudian, korban bertanya kepada anak-anak kecil yang sedang bermain disekitar tkp tersebut dan mereka menjawab kalau motornya tadi dibawa oleh orang yang tidak dikenal.



Mendengar hal tersebut, lanjut Kompol Guchy, korban langsung mendatangi Polsek Nongsa guna melaporkan kejadian tersebut.

Kemudian, berdasarkan laporan korban, pada Jum'at (15/9/2023) sekira pukul 01.00 Wib unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, SH mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di sekitaran Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Kemudian unit Opsnal langsung bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor di pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, kendaraan bermotor yang dicuri telah dibawa ke gudang besi tua Tambunan Sungai Tering, Kelurahan Melcem, Kecamatan Batu Ampar," jelas Kompol Guchy.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

"Sepeda motor yang dicuri pelaku belum sempat dijual dan sepeda motor tersebut dititipkan ke gudang besi tua," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.