Pelaku F yang mencabuli anak dibawah umur saat diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa meringkus seorang pria berinisial F yang berprofesi sebagai ustadz usai mencabuli anak di bawah umur pada Jumat (17/11/2023).
Aksi bejat tersebut terungkap saat korban R (7) bersama adik laki-lakinya sedang mandi bersama sambil melakukan adegan layaknya suami istri.
"Awalnya ibu korban melihat korban dan adiknya laki-laki mandi bareng sambil melakukan adegan dewasa. Ibunya kaget dan curiga sesuatu telah terjadi dengan anaknya," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, Senin (20/11/2023).
Melihat hal tersebut, lanjut Kompol Guchy, ibunya memanggil anaknya dan bertanya kepada korban siapa yang sudah mengajari adegan-adegan tersebut. Lalu korban bercerita bahwa adegan tersebut diajari oleh pelaku F yang merupakan tetangganya dan berprofesi sebagai ustadz.
"Anaknya cerita saat ia bermain pelaku datang kemudian meraba-raba dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Selain itu, pelaku juga pernah melakukannya saat korban sedang bermain bersama anak pelaku di rumahnya," jelas Kompol Guchy.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku F di rumahnya di Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna merah jambu, 1 celana dalam warna corak merah jambu dan 1 buah kerudung warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Isp)