Pastikan Kelengkapan Dokumen TKA, Imigrasi Batam Operasi JAGRATARA di Sejumlah Perusahaan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Guna memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Divisi Keimigrasian Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau menggelar operasi 'JAGRATARA' di wilayah Kota Batam, Kamis, (28/12/2023).

Diketahui, operasi 'JAGRATARA' yang dilakukan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bertujuan untuk kelengkapan dokumen keimigrasian setiap Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) selama berada di Kota Batam.

Dalam pelaksanaannya, operasi pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Irwanto dan diikuti oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ritus Ramadhana.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian dan Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian beserta anggota personil Satuan Tugas (Satgas) Operasi JAGRATARA pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ritus Ramadhana mengatakan, sasaran operasi 'JAGRATARA' kali ini adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di dalam perusahaan di wilayah kerja Imigrasi Kelas I Khusus Batam.



"Pelaksanaan operasi 'JAGRATARA' pengawasan orang asing berlangsung di tiga perusahaan yakni PT MC Dermott Indonesia, PT Nov Profab dan PT Volex Indonesia," ungkap Ritus Ramadhana.

Ritus menjelaskan, operasi JAGRATARA bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian pada TKA serta pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing. 

Selain itu, pelaksanaan operasi JAGRATARA berlangsung dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) operasi JAGRATARA bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran pada TKA. Seluruh TKA yang diperiksa, telah memiliki dokumen sesuai dengan peruntukannya," jelasnya. 

Dalam kesempatan ini, Ritus juga menegaskan, bahwa secara berkelanjutan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan pengawasan terhadap setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. 

"Pengawasan Keimigrasian ini bertujuan untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.