Tambang Pasir Ilegal di Summerland Batam Melenggang Bebas Beroperasi

Aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Summerland, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Summerland, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam melenggang bebas beroperasi. 

Diketahui, meski lokasi tambang pasir ilegal tak jauh dari Markas Polda Kepri, namun aktivitas ini terlihat bebas beroperasi bahkan tak tersentuh hukum. 

Pantauan wartawan, sedikitnya terdapat 6 mesin sedot pasir yang beroperasi di lokasi, dari cuci pasir hingga tembak pasir. Namun, aktivitas tambang pasir tersebut didominasi dengan melakukan tembak tanah lalu disaring hingga menghasilkan pasir yang siap di jual dengan kisaran harga Rp700 ribu per Dam Truk.

Menurut warga setempat, aktivitas tambang pasir ini sudah beroperasi 1 tahun. "Kalau gak salah, aktivitas ini sudah 1 tahunan beroperasi pak, ucap salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, Selasa (16/1/2024). 

Kendati demikian, aktivitas ilegal itu belum pernah ditindak oleh pihak kepolisian ataupun pihak-pihak terkait lainnya. "Sampai sekarang, lokasi ini belum pernah ditertibkan. Bahkan adem-adem saja. Tidak mungkin pihak terkait gak tau soal ini, mengingat lokasinya tak jauh dari kantor Polda Kepri ya kan," kata pria paruh baya itu.

Lantas, siapakah oknum aparat dibalik aktivitas tambang pasir ilegal itu? 

Dari penelusuran wartawan, kegiatan tambang pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat berinisial MU. Selain itu, bisnis ilegal ini juga melibatkan oknum Ditpam BP Batam berinisial KU selaku kordinator lapangan. 

Sementara, para pemain tambang pasir di lokasi itu disebut-sebut sedikitnya ada 5 orang warga sipil yakni berinisial NA, PO, TA, MA, SI, PA dan 1 orang lainnya berinisial ND yang diketahui adalah oknum aparat. 

Parahnya lagi, dari keterangan sumber, lokasi tambang pasir ini masuk dalam kawasan Hutan Lindung. "Sepengetahuan kita, lokasi tambang pasir itu masih masuk dalam kawasan hutan lindung. Sebagian masuk ke PL waduk atau DAM Nongsa," bebernya.

Untuk diketahui, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin penambangan (galian C). Lantas izin seperti apa yang dimiliki oleh pelaku penambang pasir di lokasi tersebut? 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan Dinas terkait terkait adanya aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. (Red)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.