Gegara Ditagih Angsuran, Nasabah Leasing Motor Nekat Bacok Debt Collector di Nongsa

J Pelaku pembacokan

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial J (24) merupakan nasabah leasing sepeda motor di Kecamatan Nongsa, Kota Batam nekat bacok debt collector.

Tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (27/2/2024) persis di depan Gerai Alfamart, Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan, korban berinisial D merupakan karyawan leasing sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku J (24). 

"Awalnya, pelaku J ditagih oleh korban dengan bahasa kurang enak hingga mengakibatkan cekcok di telfon. Kemudian, korban menantang pelaku untuk jumpa secara langsung hingga terjadilah penganiayaan tersebut," ujar Kompol Restia Oktane Guchy, Rabu (28/2/2024).

Kompol Guchy menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40 wib. Pada saat itu, korban inisial D sedang bersama-sama dengan rekannya berinisial F.

"Korban bersama rekannya itu pergi ke Alfamart Sambau untuk ketemu seseorang yakni pelaku berinisial J untuk menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo," ungkapnya.

Namun, siapa yang menyangka, kedatangan korban D bersama rekannya itu justru disambut oleh pelaku J dengan membawa parang yang telah disiapkan dari dalam rumahnya. 

"Pelaku J datang menemui korban D dengan membawa sebilah parang yang sudah disiapkan dari rumahnya dan langsung mengejar korban," jelasnya. 

Lanjut, Kompol Guchy menyampaikan, korban sempat berlari ke dalam Alfamart serta menangkis sabetan parang itu. Namun, pelaku tetap saja membacok korban berulang kali hingga bersimbah darah.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan sehingga rekannya yang selamat dalam peristiwa itu membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Menerima laporan korban, dihari yang sama, Unit Reskrim Polsek Nongsa di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiyansyah, S.H dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung S.H langsung mengamankan pelaku J yang sebelumnya sudah menyerahkan diri ke Pos penjagaan Polda Kepri.

"Saat diinterogasi, pelaku J mengaku emosi tak terkendali setelah mendengar perkataan korban. Kemudian, ia dari tempat kerja lalu pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menemui korban di Alfamart serta langsung menyerang korban dengan parang," bebernya. 

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini korban D sedang masih menjalani perawatan medis di RS Bunda Halimah," pungkasnya. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.