Bejat, Oknum Security Perumahan Laguna Ditangkap Polsek Sei Beduk Usai Cabuli Siswi Kelas 3 SD

NF pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bejat, oknum security Perumahan Laguna berinisial NF (44) ditangkap Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah nekat melakukan perbuatan cabul terhadap bocah di bawah umur.

Diketahui, pria berinisial NF ini merupakan warga Pancur Kecamatan Sei Beduk. Ia ditangkap Polisi, setelah terbukti mencabuli gadis pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial EPW yang masih berusia 9 tahun.

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H mengatakan, aksi bejat pelaku NF ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada ibu kandungnya. 

"Tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.40 Wib. Pada saat itu, korban menceritakan bahwa ia mendapatkan perlakuan tak senonoh (cabul) yang dilakukan oleh pelaku NF," ungkap AKP Syarifuddin kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Tanpa pikir panjang, setelah menerima aduan dari sang anak, ibu korban melaporkan hal tersebut kepada ketua RT setempat dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri Kota Batam untuk dilakukan pengecekan.



"Hasil visum yang diperoleh dari RS Bhayangkara menunjukkan bahwa sudah berulang kali pelaku melakukan hal tersebut pada korban hingga mengakibatkan sakit pada kemaluannya dan trauma," ujarnya. 

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk langsung mengamankan pelaku NF yang pada saat itu sedang berada di seputaran Kaveling Sei Daun, Kelurahan Tanjing Piayu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.

Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, hasil interogasi yang dilakukan, pelaku NF mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur.

"Korban EPW yang masih berusia 9 tahun merupakan siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD)di Kecamatan Sei Beduk," terangnya. 

Atas perbuatannya, tersangka NF dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.