Buntut Penggerebekan Pabrik Sabu di Batam, Polisi Geledah Kamar Hotel Planet Holiday

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias bersama sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri saat melakukan penggeledahan di kamar Hotel Planet Holiday. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggeledahan terhadap satu kamar hotel nomor 626 di lantai 6 Hotel Planet Holiday, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/5/2024) sore.

Pantauan wartawan di lokasi, penggeledahan satu kamar hotel ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias bersama sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

Diketahui, penggeledahan kamar hotel Planet Holiday ini, merupakan hasil dari pengembangan pabrik sabu di kamar Apartment Queen Victoria Batam yang digrebek Ditresnarkoba Polda Kepri kemarin sore.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, sebelum diamankan kemarin, tersangka FM dan IS ternyata telah melakukan pertemuan dan berkumpul dengan salah satu DPO di kamar hotel untuk melakukan pesta narkoba jenis sabu.

"Setelah menyimpan narkotika sabu tersebut dan menggunakannya, kedua pasangan suami istri ini menuju Apartemen Queen Victoria Batam dan bertemu dengan tersangka AR sebagai peracik sehingga terjadilah transaksi 10 botol cairan sabu yang rencananya akan mereka bawa menuju wilayah Sumatera," ungkap Kombes Pol Dony Alexander kepada wartawan di Hotel Planet Holiday Batam.



Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, di dalam kamar hotel mereka tidak memproduksi. Kedua tersangka ini yang mengatur serta berkomunikasi dengan salah satu DPO untuk transaksi 10 botol sabu cair tersebut. 

"Saat ini, kami Ditresnarkoba Polda Kepri masih berupaya melakukan pengejaran terhadap 1 orang DPO," terangnya.

Selain itu, menurut pengakuan tersangka, bahwa pemilik sabu cair ini adalah seorang wanita di luar negeri. Kemudian, transaksi sabu cair tersebut terjadi di perairan wilayah perbatasan Indonesia dan negara seberang.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan lebih dalam, FM dan IS ini merupakan pemesan sabu cair. Mereka mengambil langsung barang haram itu untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Sumatera Selatan," terangnya. 

Hasil penggeledahan di kamar Hotel Planet Holiday ditemukan, kurang lebih 1 gram narkotika sabu yang dibungkus dalam kemasan 2 paper klip.

"Kurang lebih 1 gram narkotika sabu di bungkus dalam kemasan 2 paper klip kita temukan dari dalam kamar ini. Kemungkinan besar barang ini berasal dari lokasi produksi di kamar Apartment," jelasnya. 

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Bahkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Polda lainnya untuk mengejar keberadaan DPO.

"Jika perlu kita juga bekerjasama dengan stakeholder terkait lainnya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya Kepri melalui media jalur laut," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri menggrebek sebuah lokasi produksi narkotika sabu di kamar Apartment Queen Victoria Batam, Selasa (28/5/2024).

Dalam penggrebekan itu, Polisi menangkap 3 orang tersangka yang melibatkan pasangan suami istri berinisial FM dan IS serta AR sebagai pengendali pabrik sabu tersebut. Tak hanya itu, puluhan botol sabu cair juga turut disita Ditresnarkoba Polda Kepri. (ISP)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.