Cukup Bayar Denda, 7 Orang Tersangka Penyelundup Rokok ilegal di Perairan Buaya Bebas Dari Jeratan Hukum

Ratusan batang rokok tanpa pita cukai saat diamankan Bea Cukai Batam

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai (ilegal) tangkapan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu berakhir damai. Tujuh orang tersangka penyelundup dibebaskan Bea Cukai Batam setelah usai bayar denda.

Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono membenarkan bahwa kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut telah selesai. 

"Penyelesaian kasusnya dengan mekanisme Ultimum Remedium (UR)," ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (10/5/2024).

Mujiono menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang salah satunya menggunakan asas Ultimum Remedium dalam pemberian sanksi.

Selain itu, kata Mujiono, Ultimum Remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal 2 alat bukti yang sah adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelasnya. 

Mujiono mengatakan, dalam kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Perairan Buaya, Provinsi Kepulauan Riau kemarin, tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam penyelundupan itu telah dibebaskan. 

"Tujuh orang telah dibebaskan, karena kasusnya sudah selesai secara hukum. Mereka bayar denda sebesar Rp. 411.792.000," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) di perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (3/5/2024) sekira pukul 23.00 Wib. 

Selain berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal, BC Batam juga mengamankan 1 unit spead boat berkecepatan tinggi High Speed Craft (HSC) bermesin Yamaha 5x200 PK milik para pelaku penyelundup.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan, sebanyak 184.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembaku (BKC HT) tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan BC Batam.

"Kronologi pengungkapan itu berawal, pada hari Kamis (2/5/2024) pukul 09:00 WIB. Unit Intelijen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dari Pantai Pengapit, Jembatan 6 Barelang, Batam dengan tujuan keluar Batam," ungkap Evi Oktavia, Senin (6/5/2024) pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Intelijen KPU Bea Cukai Batam melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dan berkoordinasi dengan tim Patroli Interseptor 11001 BC Batam untuk menyusun skema operasi patroli laut dan penindakan.

Kemudian, pada hari Jum'at sekira Pukul 20.00 WIB, tim Intelijen mendapatkan informasi awal bahwa sedang dilakukan kegiatan pemuatan rokok tanpa pita cukai ke sebuah High Speed Craft bermesin Yamaha 5x200 PK.

"Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 20:15 WIB, tim Patroli Intelijen dan tim Interseptor bergerak senyap menuju titik tunggu sesuai skema patroli," ujar Evi Oktavia. 

Tak lama waktu berselang, tepatnya pada pukul 20:50 WIB, tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor mendapatkan informasi bahwa High Speed Craft (HSC) target sudah lepas tali meninggalkan dermaga sehingga tim melakukan pengejaran terhadap target.

"Sekira pukul 22:47 WIB, Tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor berhasil menguasi HSC target beserta muatannya di Perairan Pulau Buaya," jelasnya. 

Lanjut Evi Oktavia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, didapati muatan berupa BKC HT rokok tanpa dilekati pita cukai beserta 7 orang awak kapal speed boat HSC tersebut.

"Barang bukti hasil penindakan tersebut langsung kita amankan ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.