Praktik Jual Beli Tanah Timbunan Ilegal Melenggang Bebas di Kabil

Lokasi pemotongan bukit tepat berada di belakang kawasan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pemotongan bukit tepat berada di belakang kawasan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga kuat tidak mengantongi izin Cut and Fill. 


Pantauan wartawan dilokasi, sejumlah kendaraan alat berat seperti dump truk serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual.


Menurut penuturan warga setempat, aktivitas pemotongan bukit itu sudah berlangsung cukup lama. Mereka dengan leluasa, mengambil tanah bercampur batu bauksit menggunakan dump truk untuk dijual ke proyek penimbunan di PT Blue Steel Industri. 


"Tanah bukit itu di bandrol Rp 200 ribu per dump truk. Dalam sehari, mereka bisa mengeluarkan material hingga 20 dump," ujar sumber kepada wartawan. 


Sumber mengatakan, aktivitas pemotongan bukit ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Material tanah yang dimuat oleh dump truk kerap berjatuhan di ruas jalan utama hingga membuat jalan berlumpur dan bedebu. 


"Muatan tanah bauksit kerap berjatuhan di ruas jalan utama sehingga saat hujan tiba jalan raya berubah berlumpur dan licin," ungkapnya. 


Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP).


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.