INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria berinisial N diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat mencuri handpone milik warga.
Aksi pencurian itu terjadi pada hari Kamis (16/5/2024) sekira pukul 09.00 Wib, di depan Toko The Fura Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Tersangka inisial N ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa kabur handphone milik korban yang tengah tidak berdaya duduk di kursi roda.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, dengan memanfaatkan kelengahan korban, tersangka N membawa kabur 1 unit handphone yang diletakkan dibagian belakang kursi roda milik korban.
"Tersangka N sejak awal sudah mengincar handpone milik korban. Melihat korban bersama pelapor tengah sibuk belanja, disitulah tersangka mencuri handphone milik korban dan membawa kabur," ujarnya.
Namun, aksi pencurian yang dilakukan N berlangsung gagal setelah korban mempergokinya. Korban sempat berteriak sehingga tersangka N langsung dapat diamankan oleh Security setempat.
"Tidak lama kemudian, Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka N, ia mengaku nekat mencuri handphone tersebut karena terdesak dengan kebutuhan eknomi.
"Tersangka N bukan merupakan residivis atau spesialis pencurian. Menurut pengakuannya, ia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi," jelasnya.
Kendati demikian, tersangka N harus tetap bertanggungjawab atas apa yang telah dibuatnya. Karena ia telah terbukti, melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. (ISP)