Li Claudia Chandra Bersama AHLI Batam Deklarasi Antisipasi Penyalahgunaan Kewenangan Jelang Pilkada 2024

Calon Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra bersama Aliansi Praktisi Hukum & Masyarakat Peduli Batam (AHLI Batam) mendeklarasikan antisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jelang Pilkada 2024, Calon Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra bersama Aliansi Praktisi Hukum & Masyarakat Peduli Batam (AHLI Batam) mendeklarasikan antisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deklarasi tersebut dihadiri Calon Wakil Walikota Batam fraksi Partai Gerindra, Li Claudia Chandra, Ketua DPP Advokasi Partai Gerindra, M. Maulana Bungaran, Ketua DPC Partai Gerindra Batam, Nyanyang Haris Pratamura.

Kemudian, Sekretaris DPC Partai Gerindra Batam Aweng Kurniawan, Bendahara DPD Partai Gerindra Ahmad Surya dan Koordinator AHLI Batam Musrin Paten serta sejumlah anggota DPRD Batam terpilih fraksi Partai Gerindra. 

Ketua DPP Advokasi Partai Gerindra, M. Maulana Bungaran menyampaikan, menjelang pelaksanaan Pilkada Batam 2024, ada beberapa isu utama yang harus diantisipasi seperti potensi penyalahgunaan kewenangan dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita ketahui bersama, di Kota Batam terdapat dua golongan besar yaitu ASN Pemerintah Kota Batam dan ASN BP Batam. Bahwa di dalam rezim hukum pemilihan di Indonesia khususnya Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada nomor 10 Tahun 2016) ASN diwajibkan menjaga kenetralitasnya," ujar M. Maulana Bungaran saat konferensi pers di Hotel Aston, Batam, pada Selasa (16/7/2024). 

Selain itu, lanjut Maulana, terdapat potensi adanya penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.



Sudah jelas, Undang-Undang Pilkada telah mengatur larangan hal tersebut. Sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," jelas Maulana. 

Lebih lanjut Maulana menyampaikan, setiap bentuk ketidak netralan yang merugikan salah satu pasangan calon akan sangat terlihat dan diketahui masyarakat.

"Pastinya, kami ingin diproses secara tegas dalam menindak pihak-pihak terkait yang terlibat dalam hal tersebut," ujarnya. 

Tak hanya itu, AHLI Batam juga mengimbau kepada semua pihak untuk menjauhi politik identitas. Mengingat kota Batam adalah kota plural, bermartabat dan bahkan kota yang internasional sehingga harus menjauhi politik suku agama dan ras.

Hakikatnya, Pilkada harus berlandaskan kepada azas kejujuran dan keadilan. Dalam pelaksanaan Pilkada tersebut, semua pihak yang terkait Pilkada harus dapat mematuhinya dan tidak memaksakan kemenangan dengan cara-cara yang tidak benar.

"Kami meminta partisipasi masyarakat agar bisa ikut membantu mengawal proses Pilkada 2024 khususnya di Kota Batam. Mengingat, peran masyarakat juga sangat penting untuk membantu dan mengawasi," tegasnya. 

AHLI Batam berharap, agar proses Pilkada 2024 khususnya di Kota Batam ini bisa berlangsung dengan tenang dan damai. Buktikan bahwa bangsa Indonesia sudah maju dalam berdemokrasi. 

Perbedaan pilihan politik dan pergantian kepemimpinan adalah hal yang biasa di negara demokrasi sehingga tidak perlu disikapi secara berlebihan. 

"Kami AHLI Batam mengajak, semua pihak dapat berkerjasama dan bersinergi untuk mewujudkan Pilkada serentak tahun 2024 khususnya di Kota Batam berjalan aman, damai, lancar, demokratis, jujur dan adil. Pilkada Kota Batam 27 November 2024 mendatang harus berjalan secara Fair tanpa kecurangan," tegasnya. 

Sementara itu, Calon Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra menyampaikan, bahwa banyak masyarakat Batam mengaku resah terkait isu-isu negatif mengandung sara yang disebabkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Kota Batam yang saat ini sudah harmonis dan terjalin keguyubannya sesama warga, jangan sampai terkoyak oleh politik identitas," ucap Li Claudia Chandra. 

Menurut Li Claudia Chandra, Kota Batam merupakan kota internasional sebagai tempat orang datang untuk mencari nafkah bahkan menghasilkan pendapatan bagi Kota Batam.

"Masyarakat dari berbagai kota dan daerah dengan latar belakang berbeda-beda. Perbedaan yang ada harus menjadi sebuah kekuatan bagi kita dalam menjadikan Batam sebagai kota yang lebih maju," jelasnya. 

Perhelatan Pilkada adalah kegiatan rutin yang harus dijalan dan dilaksanakan sebagai wujud dari demokrasi. Pilkada adalah memilih pemimpin administratif masyakarat. Segala proses pemilihannya harus sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

"Mari kita jaga dan kawal proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ini bersama-sama. Sehingga tujuan untuk memajukan serta menyejahterakan masyakarat bisa kita wujudkan," ajaknya. 

Li Claudia Chandra menambahkan, APBD yang merupakan wujud dari suatu pembangunan daerah, seharusnya pemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat.

"Janganlah APBD justru digunakan untuk kepentingan perorangan. Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan harus bersikap kritis dan Pemerintah Kota harus menyejahterakan rakyatnya," tegasnya. 

Selain itu, program pemberian insentif bagi perangkat RT/RW, guru paud dan lainnya adalah wujud tanggung jawab Pemerintah Kota kepada masyarakat.

"Mari kita bersama-sama jaga proses demokrasi ini dengan sebaik-baiknya agar kota ini bisa lebih maju lagi," pungkasnya. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.