Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menyerahkan ikan kepada masyarakat. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan 4 ton ikan hasil pengawasan terhadap kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh tim Pengawas Perikanan kepada masyarakat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) mengatakan, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan impor ikan ilegal yang didatangkan dari Malaysia.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 4 ton ikan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar, dengan pemilik PT SLA yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam.
“PT. SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa denda sebesar Rp26.552.500 dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela Ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat,” ujar Ipunk saat kegiatan Penyerahan Ikan Impor kepada masyarakat di PSDKP Batam, Rabu (21/8/2024).
Ipunk juga menjelaskan, kegiatan impor ikan ilegal tersebut, apabila tidak dihentikan dan ditindak tegas maka dapat berdampak pada terganggungnya stabilitas harga ikan di Kota Batam. Ikan impor ini akan dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga ikan lokal hasil tangkapan dari nelayan kalah bersaing dengan ikan impor ilegal tersebut.
“Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menagaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi,” ungkapnya.
Lanjut Ipunk menyampaikan, ikan hasil pengawasan tersebut, akan diserahkan kepada masyarakat dengan harapan dapat membantu untuk pemenuhan gizi. Dimana, ikan ini merupakan sumber protein yang tinggi.
“Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Diwaktu yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha menjelaskan, ikan hasil pengawasan terhadap kegiatan pemasaran dan distribusi ikan akan dibagikan kepada 97 kepala keluarga dan 45 Panti Asuhan di Kota Batam.
“Ikan tersebut dijamin mutunya dan layak konsumsi. Harapan kami masyarakat menjadi informan bagi kami. Apabila ada aktifitas ilegal segera melaporkan ke pangkalan PSDKP Batam,” tutupnya.
Yuyun