Buruh PT CLT Ditangkap Polisi, Kapolsek Nongsa : Pelaku Jambret Kecanduan Judi Online

RS pelaku jambret diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pelaku penjambretan di Pantai Bahagia, Sambau berhasil diamankan Polsek Nongsa, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 08.00 Wib. 

Pelaku RS (35) berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa. 

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H menyampaikan, pengungkapan berawal pada Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib korban MS bersama temannya pergi ke Pantai Bahagia, Sambau menggunakan sepeda motor. 

"Saat korban sampai di pintu masuk pantai, ia melihat pelaku berbalik arah, memepet dan langsung menarik tas korban yang berisi 1 unit HP, uang tunai sebanyak Rp 150.00, KTP, BPJS dan kartu asuransi sekolah," ujar Kompol Effendri. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.589.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kompol Effendri, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar Kec. Nongsa. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp Realme milik korban. 

"Lantaran kecanduan bermain judi online dan gajinya tidak mencukupi sehingga pelaku nekat menjambret," jelas Kompol Effendri. 

Kompol Effendri mengimbau masyarakat Nongsa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, dikarenakan kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Isp) 

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.