Oknum guru berinsial F (33) pelaku pencabulan diamankan Polsek Nongsa. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Nongsa mengamankan seorang oknum guru SD di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa usai mencabuli anak dibawah umur.
Pelaku berinisial F (33) merupakan seorang oknum guru SD Negeri di salah satu Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung menyampaikan, pengungkapan berawal pada Jum'at (4/10/2024) sekira pukul 18.30 Wib orang tua korban merasa curiga di HP korban ada pesan mesra dan tidak pantas dari pelaku.
Kemudian, lanjut Iptu Jexson, ibunya menanyakan kepada korban siapa orang tersebut. Namun korban tidak mengakui dan menjelaskan apa-apa.
"Ibunya terus mendesak sehingga korban mengakui apa yang sudah diperbuat pelaku kepada korban," ujar Iptu Jexson, Senin (14/10/2024).
Mendengar keterangan dari korban, ibunya pergi ke rumah pak RT untuk menjelaskan kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (6/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah dinas di RT 002 RW 003 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa," jelas Iptu Jexson.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Yuyun