Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Aktivitas Pemotongan Bukit di Tepi Jalan Hang Lekiu Sambau Bebas Beroperasi

Lokasi aktivitas pemotongan bukit persis berada di tepi jalan raya Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pemotongan bukit persis berada di tepi jalan raya Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam diduga kuat tidak mengantongi izin Cut and Fill. 

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah kendaraan alat berat seperti dump truk serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

Salah satu warga setempat R menyebut, aktivitas pemotongan bukit ini telah berlangsung sejak lama. Mereka beroperasi mulai pagi hingga malam hari.

"Padahal lokasi pemotongan bukit ini tak jauh dari Markas Mapolda Kepri. Mereka cukup berani keluar masuk mengakut material tanah melewati jalan raya depan Polda Kepri," ujar R, Kamis (10/10/2024).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan untuk memenuhi kebutuhan proyek penimbunan di Kota Batam.

"Kalau soal keuntungan pastinya cukup fantastis. Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 150 hingga Rp 200 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Tak hanya itu, kata R, lancarnya aktivitas pemotongan bukit ini, diduga karena keterlibatan seorang pria yang tak lain merupakan oknum aparat salah satuan di Kota Batam.

"Pak D informasinya yang memback up lokasi itu. Kalau pemainnya di lokasi tersebut inisial AMB," tuturnya.

Sumber mengatakan, aktivitas pemotongan bukit ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Material tanah yang dimuat oleh dump truk kerap berjatuhan di ruas jalan utama hingga membuat jalan berlumpur dan bedebu. 

"Muatan tanah bauksit kerap berjatuhan di ruas jalan utama sehingga saat hujan tiba jalan raya berubah berlumpur dan licin," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.