INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua rumah di kawasan perumahan elit kota Batam, Kepulauan Riau digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Kamis (5/12/2024).
Diketahui, penggeledahan diawali dari satu unit rumah mewah di Jalan Cemara Mas Perumahan Sukajadi, Batam Kota dan kemudian dilanjutkan ke satu unit rumah mewah yang berada di Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja.
"Penggeledahan baru saja selesai, tadi diawali dari Perumahan Sukajadi kemudian dilanjutkan ke Perumahan Palm Beach," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi.
Penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari 6 orang tersangka yang saat ini sudah diamankan pihaknya pada, Jum'at (29/12/2024) lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keenam orang ini, pihaknya kemudian mendapatkan informasi mengenai satu orang bandar berinisial M yang merupakan pemilik rumah di kedua kawasan tersebut. Pelaku berinisial M sendiri diduga merupakan bandar dari jaringan narkoba yang berhasil diungkap oleh BNNP Kepri," ucap Kombes Pol Bubung.
Penggeledahan ini, lanjut Kombes Pol Bubung, pengembangan dari penangkapan 7 orang tersangka yang saat ini sudah kita amankan.
Seperti diketahui, sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri berhasil mengungkap sindikat narkotika Internasional jaringan Malaysia, Jumat (29/11/2024) di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kabid Berantas Kombes Pol Bubung Pramiadi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 40 kilogram sabu dari 4 orang tersangka berinisial MD, SY, MS dan MH.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap Narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," ucap Brigjen Pol Hanny, Kamis (5/12/2024).
Kemudian, lanjutnya, pada Pukul 21.00 Wib petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki memegang 2 buah tas warna hitam dan petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MD.
"Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40 Kilogram. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 1 orang laki-laki berinisial SY di lokasi yang sama," jelasnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu.
"Dari hasil interogasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib petugas kembali menangkap MS dipelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia," sambungnya.
Kemudian tim melakukan Control Delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 40 kg kepada MD.
Petugas mengamankan MH di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Saat ini barang bukti dan 4 orang tersangka tersebut telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Yuyun