Terungkap, Pria Ancam 'Sikat' Dewan DPRD Batam Ternyata Pengusaha Jasa Sewa Alat Berat di Kepri


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Terungkap, pria berawakan mata sipit dalam video warga yang bakal 'Sikat' Dewan DPRD Batam di Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam adalah pengusaha berinisial A.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pria pengusaha berinisial A ini sebagai penyuplai alat berat untuk memenuhi kebutuhan proyek di Provinsi Kepulauan Riau. 

"Pria tersebut pengusaha berinisial A. Ia salah satu pebisnis terbesar di Kepri dalam bidang jasa sewa alat berat," ujar Sumber kepada pewarta, Sabtu (7/12/2024).

Diketahui, pernyataan bernada ancaman pria itu, terekam dalam sebuah video berdurasi 0.56 detik milik warga yang diterima wartawan, Jum'at (6/12/2024) siang.

Dalam video ini, terdapat sekelompok orang tengah bersitegang dengan masyarakat setempat. Pria yang diduga kuat berasal dari perusahaan pemegang PL itu nampak memaksa untuk melanjutkan proses pematangan lahan. 

"Untuk apa kita berdebat bang, kita hanya menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL2. Hanya amanah itu yang kita jalankan," ujar warga yang merekam kehadiran pria tersebut.

Tak lama waktu berselang, pria dengan ciri-ciri bermata sipit, rambut cepak dan berbadan tegap itu langsung naik pitam hingga membuat dirinya mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

"Dewan mana yang berani ngomong begitu, saya 'sikat' dia nanti. Abang jangan rekam-rekam begitu dong, saya pribadi punya hak. Jangan video-video saya dong," ungkap pria mata sipit, rambut cepak dan berbadan tegap itu.

Pernyataan bernada ancaman pria berinisial A ini membuat gempar publik. Bahkan, publik sempat bertanya-tanya siapakah dibelakang sosok pria ini hingga dia nekat mengancam Lembaga Negara itu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (20/11/2024) lalu, memutuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, hingga persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas.

Warga Teluk Bakau, yang terdiri dari 144 kepala keluarga, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah. Ganti rugi atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan pendekatan perusahaan yang dinilai tidak humanis. Perusahaan dinilai menggunakan jasa pihak ketiga yang dianggap sebagai intimidasi.


 *_Tanggapan Komisi I DPRD Kota Batam_* 


Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Jelvin Tan sangat menyayangkan sifat arogan oknum pengusaha itu. Pihaknya mengaku, akan melaporkan perihal ucapan pria tersebut ke pimpinan DPRD Batam untuk ditindaklanjuti. 

"Dimana dalam video yang tersebar, menyebutkan "dewan" sehingga ini sudah menyerupai lembaga. Tentunya, hal itu akan kami koordinasikan dengan pimpinan untuk ditindaklanjuti," tegas Jelvin Tan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/12/2024). (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.