Bos Money Changer Terlibat Judi Online dan TPPU, Fandias dan Juni Hendrianto Dituntut 4 Tahun Penjara


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Fandias dan Juni Hendrianto Terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online jaringan internasional melalui penukaran mata uang digital, menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/2/2025). Mereka dituntut hanya 4 tahun penjara. 

Dalam persidangan terlihat terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan celana panjang berwarna biru serta menggunakan masker. 

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Welly Irdianto (Hakim Ketua) dan Vabiannes Stuart Watimena, Twis Retno Ruswandari (Hakim Anggota). 

Sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw yang mengatakan bahwa kedua terdakwa dituntut kurungan penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera dan Juni Hendrianto terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.



PT Dias Makmur Sejahtera bergerak di bidang penukaran mata uang asing. Fandias bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO".

Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. 

Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

"Para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan permohonan secara tertulis maupun secara lisan. Sidang dilanjutkan Senin (24/2/2025) dengan agenda pembelaan permohonan terdakwa," tutup Welly. (Isp) 

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.