Diduga Tabrak Aturan, Proyek Reklamasi Laut PT Vesinter Indonesia Melenggang Bebas Beroperasi di Kabil


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Proyek reklamasi laur milik perusahaan galangan kapal PT Vesinter Indonesia di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kini menjadi sorotan publik. 

Diketahui, proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia ini telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. PT Visinter Indonesia menggempur habis-habisan sebuah bukit di kawasan bundaran Telaga Punggur guna menimbun bibir pantai di lokasi perusahaan tersebut. 

Tidak sedikit masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas reklamasi ini. Selain berdampak buruk pada perairan, proyek ini juga disebut-sebut tidak mengantongi izin cut and fiil, AMDAL dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Salah satu nelayan warga Teluk Lengung berinisial S mengaku cukup prihatin dengan kondisi lingkungan akibat dampak dari proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia. 



"Air laut yang dulunya bersih, kini berubah kuning. Karena lumpur dari proyek reklamasi itu mengalir langsung ke laut," ujar pria berinisial S warga Teluk Lengung yang identitas diminta untuk tidak dipublikasikan, Sabtu (8/2/2025).

Pria berinisal S mengaku, sebenarnya nelayan Teluk Lengung sudah cukup sangat resah dengan kondisi perairan saat ini. Akibat dampak proyek reklamasi itu, hasil tangkapan di laut mengalami penurunan yang sangat drastis.

"Air keruh begini, bagaimana kita mau dapat banyak tangkapan ikan. Tapi, apalah daya kami tak dapat berbuat banyak sekarang ini," ungkapnya. 

Namun, kata S, nelayan setempat tak dapat berkutik setelah pihak perusahaan memberikan kompensasi beberapa bulan lalu.

"Kita cuma cukup pasrah dan diam saja. Perusahaan ini kemarin sempat kami demo dan mereka memberikan sejumlah uang kompensasi sehingga kami tak bisa menuntutnya lagi," jelasnya. 


Kritikan tajam aktivis lingkungan Yusril Koto. 


Seorang pria warga Batam yang belakangan ini diketahui sebagai aktivis pemerhati lingkungan, Yusril Koto juga menyoroti perihal proyek reklamasi itu. Melalui akun media sosial Tik Tok miliknya, ia menduga aktivitas ini tidak memiliki izin instansi terkait. 

"Kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, lihatlah ini proyek reklamasi penimbunan laut (reklamasi) yang dikeluhkan warga Teluk Lengung. Saya duga kuat kegiatan ini tidak dilengkapi dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," ungkap Yusril. 

Menurut Yusril, kondisi laut semakin keruh, ketika aliran air hujan mengalir dari lokasi proyek reklamasi ini. Tentu, hal ini mempersulit lagi nelayan untuk melaut.

"Sudah berapa luas bibir pantai ditimbun yang diduga kuat tanpa memiliki izin Amdal. Rusak sudah lingkungan laut kita ini," jelasnya. 

Seperti diketahui, aktivitas pematangan lahan di bibir pantai (reklamasi) harus mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah pesisir dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. 

Tak hanya itu, pelaksanaan KKPRL juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 15 Tahun 2023 dan Keputusan Direktura Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 50 Tahun 2023.

Tak hanya izin PKKPRL, setiap pengusaha juga harus memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta Cut and Fill yang dikeluarkan oleh dinas terkait. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak untuk menindaklanjuti proyek reklamasi laut yang diduga kuat belum mengantongi izin yang lengkap. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.