Enggan Bayar Sisa Sewa Kapal dan Kontainer, PT Laut Mas Diduga Kuat Bermanuver Jahat


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sisa sewa kapal dan kontainer tak kunjung dibayar, eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan menduga pihak PT Laut Mas melakukan manuver jahat.

Manuver jahat dugaan penipuan dan penggelapan ini mencuat, setelah eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan, menagih janji soal penyelesaian sisa sewa kapal dan ratusan kontainer peti kemas. Namun, pihak PT Laut Mas justru memilih bungkam serta enggan menanggapi perihal tersebut.

Joshep Djaja Arif alias Iwan melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha, Advokat Natalis N Zega mengatakan, terkait soal penyelesaian sisa sewa kapal dan ratusan kontainer peti kemas milik eks Direktur PT Alkan Abadi hingga saat ini belum mendapatkan respon yang baik dari pihak PT Laut Mas.

"Kami menduga bahwa pihak PT Laut Mas sengaja melakukan penggelapan serta penipuan," tegas Natalis saat dihubungi wartawan, Senin (3/2/2025).

Dugaan penipuan dan penggelapan ini terbukti, kata Natalis, setelah pihak eks Direktur PT Alkan Abadi melakukan penagihan sisa sewa kapal dan ratusan unit kontainer secara persuasif berupa melayangkan surat somasi namun tidak ditanggapi.

"Kita sudah berupaya bagaimana pihak PT Laut Mas beretika baik untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan baik. Tetapi, sampai detik ini justru tidak ada respon," ungkap Natalis. 

Menurut Natalis, surat somasi yang dilayangkan oleh eks Direktur PT Alkan Abadi melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha telah di balas oleh Kuasa Hukum PT Laut Mas pada tanggal 13 Januari 2025 kemarin. Dalam surat balasan itu, pihak PT Laut Mas menganggap tidak memiliki hubungan hukum dengan eks Direktur PT Alkan Abadi. 

"Jika tidak memiliki hubungan hukum dengan klien saya seperti apa yang telah mereka sampaikan dalam surat balasan itu, jadi siapa yang bertanggungjawab. Sementara sudah jelas PT Laut Mas yang menyewa barang klien kami di Surabaya waktu itu berdasarkan bukti-bukti yang ada kita miliki," bebernya. 

Dalam permasalahan ini, kata Natalis N Zega, proses hukum harus tetap berlanjut. Bahkan, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Mabes Polri untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

"Kita juga sudah berkordinasi dengan Mabes Polri agar kasus ini diatensi. PT Laut Mas harus tau dan paham bahwa kita pihak eks Direktur PT Alkan Abadi akan menempuh beberapa jalur hukum demi mendapatkan keadilan, supaya hak-hak klien saya dapat segera mungkin diselesaikan dengan baik," tegasnya lagi.

Selain melaporkan soal dugaan penipuan dan penggelapan ke penegak hukum, pihak eks PT Alkan Abadi juga akan turun ke depo PT Laut Mas untuk meminta pertanggungjawaban agar sejumlah kapal dan ratusan kontainer segera dikembalikan. 

"Kami hanya menuntut sebagaimana yang telah dinyatakan oleh PT Laut Mas dalam surat pernyataan. Jadi, kami minta kepada PT Laut Mas agar dapat beretikad baik karena kami sudah berulang kali berupaya melakukan hal persuasif agar masalah ini diselesaikan, namun tidak ditanggapi," terangnya.

Selain melayangkan gugatan secara pidana, eks Direktur PT Alkan Abadi melalui Kuasa Hukumnya juga bakal melayangkan gugatan secara perdata.

"Gugatan ini kita layangkan supaya hak-hak klien kami bisa didapatkan. Jadi, tidak boleh ada kekuasaan yang melebihi dari undang-undang di negara ini," jelasnya. 

Lanjut, Natalis mengungkapkan, dalam masalah ini, eks Direktur PT Alkan Abadi hanya meminta sisa sewa kapal dan ratusan kontainer peti kemas agar dapat diselesaikan dengan cara damai. Kalau pun tidak mampu untuk menyelesaikan, silahkan di kembalikan.

"Kalau PT Laut Mas tetap bersikeras mengatakan bahwa kapal yang mereka ambil itu adalah miliknya, tentu kami meminta pihak PT Laut Mas untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Tetapi, sampai saat ini mereka belum mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tersebut," bebernya.

Menurut Natalis Zega, hingga saat ini pihak eks Direktur PT Alkan Abadi masih membuka ruang agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara dan kekeluargaan.

"Dari pihak kita eks Direktur PT Alkan Abadi masih tetap punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah dan kekeluarga sesuai dari awal kesepakatan antara kedua belah pihak," tuturnya.

Dikatakan Natalis, dalam surat penyataan yang di buat oleh Kuasa Hukum PT. Laut Mas saudara James Sumihar Sibarani dan resmi telah di tanda tangan oleh kedua belah pihak yaitu direktur PT. Laut Mas saudari Herlina dan kuasa hukum dari Rickey eks Direktur PT. Alkan Abadi serta para saksi.

"Surat pernyataan itu terbit, pada saat penyelesaian sisa pembayaran 2 alat berat yaitu Konecranes Reach Staker Type SMV 4531 TB5 Tahun 2008 dan Mobil Crane Merk Sumitomo Kapasitas 150 Ton sebesar Rp 1.1 miliar di depo PT. Laut Mas oleh Direktur saudara Herlina di Batam," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey), melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan sebagai penerima kuasa penuh dari Rickey melawan PT Laut Mas yang saat ini berkedudukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau semakin memanas.

Diketahui, dalam permasalahan ini, Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan terus bersikeras menuntut soal penyelesaian sisa sewa kapal KM New Laight, sisa sewa kontainer (peti kemas), pengembalian kapal TB Pollux dan BG Patriot, pengembalian kontainer ukuran 20 fit sebanyak 399 unit dan kontainer ukuran 40 fit sebanyak 41 unit kepada PT Laut Mas. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian yang ditanggung oleh pihak eks Direktur PT Alkan Abadi ditaksir mencapai Rp 141 miliar. Namun, hal tersebut justru tidak direspon oleh PT Laut Mas dan mereka memilih bungkam berdiam diri. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.