Komisi III DPRD Batam Minta Pemerintah Hentikan Dua Titik Lokasi Mega Proyek di Kabil


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga kuat ilegal, Komisi III DPRD Batam meminta pemerintah hentikan dua titik lokasi mega proyek yang beroperasi di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon mengatakan, proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter sudah semestinya harus dihentikan. Selain berdampak buruk bagi lingkungan, kegiatan yang mereka lakukan juga membuat resah masyarakat dan nelayan.

"Dalam hal ini aparat penegak hukum jangan hanya bisa berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan kegiatan mereka," tegasnya. 

Menurut Walfentius, ada indikasi dugaan pelanggaran soal perizinan. Hal itu terbukti, setelah pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas mega proyek ini, tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas kegiatan yang mereka lakukan. 

Walfentius Tindaon mengungkapkan, Komisi III DPRD Batam telah berupaya memanggil pihak pengusaha untuk menunjukkan segala bentuk legalitas perizinan yang dimiliki, namun mereka tak kunjung datang.

"Kita menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan Reklamasi Laut PT Vesinter Indonesia menabrak aturan yang berlaku (ilegal)," ujar Walfentius Tindaon, Minggu (9/3/2025).

Walfentius menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Tentu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi III DPRD Batam, apakah mereka memiliki Amdal dan izin lingkungan lainnya kegiatan proyek tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, Walfentius juga menyebut, kedua proyek ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, menanggapi keresahan masyarakat, anggota Komisi III DPRD Batam telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Visinter Indonesia, Selasa (4/3/2025) malam.

Diketahui, inspeksi dadakan diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam seperti, Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem).

Hasilnya, kehadiran Komisi III DPRD Batam kedua lokasi itu justru dibenturkan oleh pihak pengelola yang dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. 

Sebagaimana diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit dan reklamasi laut di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Pantauan wartawan, hingga saat ini aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi laut itu terpantau masih terus berlangsung hingga saat ini. Belum ada langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh instasi terkait. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.