Menanti Hasil Sidak, Komisi III DPRD Batam Menduga Ada Kebocoran Uang Negara di Mega Proyek Pemotongan Bukit Kabil


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum dapat membeberkan hasil sidak lokasi mega proyek di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Batam bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam telah melaksanakan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek di belakang PT Semen Merah Putih, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam inspeksi dadakan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melalui Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, telah berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan legalitas lengkap terkait aktivitas pemotongan bukit tersebut. 

"Waduh, kalau soal itu konfirmasi dengan pak Kadis saja, jangan saya. Tidak boleh saya menyampaikan," ujar singkat Kabid Lingkungan DLH Kota Batam IP, S.T. , M.T, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (14/3/2025).

Tak hanya sampai disitu saja, awak media juga telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie, namun pihaknya juga belum dapat memberikan tanggapan dan respon soal hasil sidak mega proyek tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam dalam hal ini, Walfentius Tindaon (Partai Golkar) Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem) tetap terus menunggu pernyataan resmi hasil sidak kemarin dari DLH Kota Batam.



"Informasi yang kita peroleh dari DLH Kota Batam, hari ini baru dilakukan pemeriksaan karena kemarin ada sedikit kendala," ujar Walfentius Tindaon. 

Walfentius Tindaon mengungkapkan, Komisi III DPRD Batam tetap tidak akan tinggal diam dalam permasalahan ini. Karena pihaknya menduga kuat, ada kebocoran uang negara yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari mega proyek itu yang seharusnya disetorkan ke negara tetapi tidak dilakukan.

"Perlu diketahui, mulai Februari 2025, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Adminstratif Bidang Lingkungan Hidup," tutur Walfentius. 

"Denda Administratif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 514 ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib segera disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan. Hal ini ditujukan kepada pihak pengusaha atau penanggung jawab yang telah melakukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan hidup. Kami menduga kuat ada kebocoran uang negara di proyek tersebut," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam pelaksanaannya, inspeksi dadakan ini dilaksanakan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon, anggota Komisi III DPRD Batam, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, Camat Nongsa Arfandi serta sejumlah petugas DLH Kota Batam.

Diketahui, inspeksi dadakan kali ini menyasar dua titik lokasi mega proyek pemotongan bukit di Kelurahan Kabil yakni belakang PT Semen Merah Putih dan area bukit bundaran Punggur milik PT CKM untuk penimbunan laut PT Visinter Indonesia. 

Pantauan wartawan di lokasi belakang PT Semen Merah Putih, hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug masih saja terus berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut. 

Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon yang cukup baik dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.

"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan. 

"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon. 

Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.

"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.